Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyosialisasikan pemungutan pajak restoran jenis usaha katering kepada 400 pelaku usaha jasa boga secara virtual sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor ini.

Asisten Daerah III Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam menjelaskan kegiatan ini bukan hanya sebatas sosialisasi semata melainkan juga sebagai upaya menyamakan persepsi terkait pajak yang dikenakan kepada pengusaha katering.

"Karena kami berkepentingan terutama terkait dengan peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor jasa boga katering ini melalui pungutan pajak," katanya di Command Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Jumat.

Kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Restoran di mana salah satu objek pajak dimaksud adalah usaha restoran pelayanan penjualan makanan atau minuman, termasuk jasa boga atau katering.

Jaoharul menyebut jumlah peserta sosialisasi yang mencapai 400 pengusaha katering ini diharapkan mampu memenuhi target pajak dari sektor katering mengingat berdasarkan hasil evaluasi pemerintah daerah, pendapatan sektor tersebut belum maksimal akibat terkendala hal teknis.

"Kalau saya konotasikan, setiap kita makan di restoran yang ada di Kabupaten Bekasi, ketika membayar di situ sudah termasuk bayar pajak restoran. Tetapi bila menerima makanan dan minuman dari perusahaan katering? harusnya dikenakan pajak juga. Pajak ini dibebankan pada penerima manfaat. Ini yang kita sosialisasikan," ucap dia.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan pada Bapenda Kabupaten Bekasi Eko Suparyadi mengatakan sosialisasi terfokus pada perusahaan yang bekerja sama dengan katering di beberapa kawasan industri seperti EJIP, Delta Mas, GIIC, Jabebeka, Marunda, Lippo, MM2100, serta kawasan lain.

"Sasarannya yakni sesuai dengan amanat Bapak Penjabat Bupati Bekasi bahwa Bapenda harus melakukan intensifikasi terhadap pajak katering," katanya.

Eko menjelaskan ada tiga jenis objek pajak makanan dan minuman yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selain juga pajak restoran dan katering atau Pengusaha Kena Pajak (PKP).

"Tiga jenis itu, pertama adalah makanan dan minuman yang dijual ke swalayan, atau supermarket. Kedua pabrik makanan dan minuman, ketiga makanan dan minuman yang dijual di bandara. Selain tiga itu, makan dan minuman dikenakan pajak daerah," katanya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023