Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota menangkap EG (27), warga Kampung Cijambe, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diduga merupakan pelaku pencurian kabel grounding atau kabel ke tanah milik PT Semen Jawa.

"Tersangka yang merupakan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah ini ditangkap di kawasan Electrical Engenering RAW MILL dan KILN PT Semen Jawa di Jalan Pelabuhan II KM 11, Kampung Talagasari, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/6)," kata Kapolsek Gunungguruh Iptu Iman Suyaman di Sukabumi pada Kamis.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan itu berawal dari laporan dari pihak PT Semen Jawa Barat yang mengaku telah kehilangan kabel grounding pada awal April 2023 lalu.

Baca juga: Polisi bekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan di Sukabumi
Baca juga: Melawan saat ditangkap, dua perampok ditembak personel Polres Sukabumi

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gunungguruh kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi hingga memeriksa kamera tersembunyi atau CCTV yang berada di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan CCTV terlihat EG masuk pintu kawasan Electrical Engenering RAW MILL dan KILN PT Semen Jawa lalu memotong sejumlah kabel grounding, antara lain kabel grounding warna hitam ukuran diameter 185 mm sepanjang 35 m, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 50 mm sepanjang 82 m.

Kemudian kabel grounding warna kuning hijau ukuran 70 mm sepanjang 193 m dan kabel grounding warna kuning hijau ukuran 240 mm sepanjang 43 m. Pelaku bisa masuk ke kawasan tersebut dengan cara mendobrak pintu yang sudah keropos.

Baca juga: Polisi buru pembobol rumah kosong dengan kerugian puluhan juta rupiah

Akibat pencurian itu pihak PT Semen Jawa mengalami kerugian hingga Rp63 juta. Namun, dampak dari pencurian kabel grounding itu bisa memicu terjadinya korsleting listrik.

Hingga saat ini, tersangka masih dimintai keterangan di Mapolsek Gunungguruh untuk mengungkap motif pencurian tersebut serta mengembangkan kasus ini apakah dalam menjalankan aksinya tersangka dibantu orang lain atau seorang diri.

Akibat ulahnya itu, pemuda pengangguran ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.*

Pewarta: Aditya Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023