Unit Satu Tindak Pidana Umum Subnit Jatanras Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap T (43) yang merupakan buronan kasus pembobolan rumah warga di Jalan Didi Sukardi, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Satu bulan lebih pelaku menjadi target buruan kami dan berkat kerjasama akhirnya T bisa ditangkap di sebuah konter handphone di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Selasa, (20/6)," kata Kapolres Sukabumi Kota  AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Kamis.

Penangkapan tersangka berkat informasi dari warga, di mana sebelumnya T pada Minggu (14/5) dini hari membobol rumah Santy Rahmawaty di Jalan Didi Sukardi, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang yang saat itu sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya. 

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto menambahkan diduga sebelum menjalankan aksinya tersangka T sudah melakukan pemantauan terhadap rumah dan aktivitas keseharian pemilik rumah.

Tersangka yang sudah lama melakukan pengintaian kemudian beraksi saat penghuninya sedang tidak ada di rumah. T yang masuk dengan cara merusak tralis besi jendela depan dengan leluasa menggondol barang berharga milik korban.

Terduga pelaku yang merupakan Sudajayahilir, Kecamatan Baros ini berhasil mengambil uang tunai, perhiasan emas seberat delapan gram, satu unit laptop, satu unit printer dan empat unit handphone akibatnya korban menderita kerugian mencapai Rp43 juta. 

"Selain menangkap tersangka, kami juga menyita obeng yang digunakan T untuk membobol rumah korban serta laptop dan mesin printer yang milik korban yang belum terjual," katanya.

Yanto mengatakan hingga saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari tersangka untuk mengungkap apakah yang bersangkutan juga melakukan aksi serupa di tempat lain atau baru pertama.

Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya T dijerat pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023