Deputi IV Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati akan risiko kejahatan siber di tengah digitalisasi ekonomi.

“Arus digitalisasi juga membawa risiko di antaranya proteksi data diri dan keamanan siber yang terus menuntut inovasi kebijakan dari pemerintah dan otoritas terkait,” kata Rudy di Jakarta, Rabu.

Dari sisi pemerintah, terdapat landasan hukum keamanan atas data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah juga telah mengimplementasi beberapa aturan turunan yang perlu untuk dikawal bersama. Hal itu ia sampaikan dalam gelaran Open Finance Summit 2023 di Jakarta.

Kemudian, Rudy juga mengimbau para masyarakat juga perlu meningkatkan literasi keuangan di tengah perkembangan keuangan digital saat ini.

Beberapa aspek yang perlu jadi perhatian utama dalam industri keuangan digital yaitu aspek persetujuan konsumen, manajemen perlindungan data, serta adanya audit berlapis tentang perlindungan data yang juga harus dijalankan secara bersamaan.

Managing Director VIDA Indonesia Adrian Anwar membeberkan, sekitar 88 persen serangan siber yang terjadi dalam 3 tahun terakhir, merupakan kejahatan terkait pencurian identitas.

“Sebanyak 88 persen dari serangan siber dalam 3 tahun terakhir sejak pandemi, semua serangan terkait dengan pencurian identitas,” ujar Adrian.

Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Djamin Nainggolan memaparkan, untuk menghalau maraknya serangan siber di tengah ekosistem keuangan digital Indonesia, diperlukan adanya kolaborasi antara regulator dan pelaku industri.

 

Pewarta: Bayu Saputra

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023