Karawang (Antara Megapolitan) - Masyarakat yang menebang atau memangkas pohon yang telah ditanam oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, secara sembarangan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp5 juta.

Kabid Penegakan Produk Undang Undang Daerah Satuan Polisi Pamong Praja setempat Agus Mufti di Karawang, Senin, mengatakan, sanksi denda bagi siapa saja yang menebang atau memangkas pohon itu diberlakukan seiring dengan dikeluarkannya peraturan yang baru.

Saat ini sudah diterbitkan peraturan yang mengatur pelarangan penebangan dan memangkas pohon milik pemerintah daerah setempat tanpa izin.

"Aturanya tertuang dalam Perbub Karawang Nomor 25 Tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan pembebanan biaya paksa penegakan hukum," kata dia.

Peraturan bupati itu sendiri merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggareaan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Sesuai dengan ketentuan itu, bagi siapa saja yang menebang atau memangkas pohon milik pemerintah tanpa izin, akan didenda maksimal sebesar Rp5 juta.

"Ketentuan itu sengaja diberlakukan untuk menjaga wilayah hijau di Karawang," kata dia.

Agus mengaku hingga kini pihaknya masih melakukan sosialisasi ke[ada masyarakat.

Sebab selain mengatur denda menebang atau memangkas pohon milik pemerintah daerah, ketentuan itu juga mengatur sekitar 70 denda pelanggaran lainnya.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016