DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadwalkan untuk rapat paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dalam waktu dekat.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Ridwan Muhibi di Bogor, Senin, menjelaskan bahwa Perda KLA ini bentuk dukungan DPRD terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Perda kelayakan anak memang alhamdulillah sudah terbentuk. Mudah-mudahan bisa cepat di SK-kan dan di paripurnakan. Rencana minggu ini (pengesahan)," kata Ridwan.

Ia memaparkan, Perda KLA akan memayungi program-program penanganan anak di Kabupaten Bogor, mulai dari evaluasi mengenai kejahatan terhadap anak ataupun yang melibatkan anak-anak.

"Perda KLA di dalamnya banyak. Fokusnya tentang pengawasan anak dan fasilitas ruang anak. Memang kelayakan anak ini sebagai skala prioritas dalam rangka perlindungan anak," paparnya.

Ridwan berharap program KLA di Kabupaten Bogor dapat terealisasi dengan baik dan memberikan dampak positif bagi perlindungan anak.

"Makanya dengan perda KLA ini mudah-mudahan itu menjadi satu solusi untuk menekan angka kekerasan pada anak," harap Ridwan.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku optimistis Kabupaten Layak Anak (KLA) akan terwujud di daerahnya melalui sinergi dan langkah kolaboratif.

"Kami menyadari mewujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak merupakan upaya yang penuh dengan tantangan, berkelanjutan serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan," ungkap Iwan.

Pemerintah Kabupaten Bogor bahkan telah menerbitkan beberapa regulasi mengenai hal tersebut, seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan. Kemudian, Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu dan Anak. 

Selanjutnya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak. Perbup Nomor 67 tahun 2021 tentang Sistem Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat.

Lalu, ada Keputusan Bupati Nomor  476/376/KPTS/2017 tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor. Serta Keputusan Bupati Nomor 463/455/Kpts/Per-UU/2020 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bogor periode tahun 2020-2025.

Iwan menyebutkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menyusun Perda Kabupaten Bogor tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Perda Kabupaten Bogor tentang PAUD Holistik Integratif yang masih dalam tahap pembahasan di DPRD.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023