Kepolisian Sektor Sukajadi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, membekuk pasangan suami istri (pasutri) berinisial DZ (63) dan LNS (57) karena menggelapkan uang pembelian karpet Grand Elite Hotel senilai Rp536 juta.
 
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sukajadi Iptu Santos di Pekanbaru, Jumat, menjelaskan kejahatan pasutri yang merupakan penyedia karpet ini bermula pada September 2022.
 
"Pelaku yang merupakan suami istri ini sebenarnya berdomisili di Jakarta, namun di sini (Kota Pekanbaru) sebagai pemasok, tidak ada tokonya," kata dia.
 
Baca juga: Polda Metro Jaya masukkan si kembar Rihana dan Rihani ke dalam DPO kasus penipuan
 
Awalnya General Manager (GM) Grand Elite Hotel menghubungi pelaku LNS selaku Direktur Keuangan PT. SCAE untuk membuat penawaran pengadaan pembuatan karpet di Ballroom Hotel Grand Elite.
 
Penawaran tersebut kemudian disetujui Hotel Grand Elite dengan nilai sebesar Rp536 juta. Pihak hotel lalu mengeluarkan "purchase order" (PO) kepada PT SCAE dan membuat surat perintah kerja (SPK).
 
"Namun setelah uang pembuatan dilunasi, karpet yang dipesan tak kunjung dipasang. Padahal saat itu pelaku berjanji akan segera mengirimkan," katanya.
 
Baca juga: Penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan mahasiswa diungkap polisi
 
Merasa curiga,, kata dia, maka pihak hotel mengecek langsung ke pabrik pembuatan karpet, yaitu PT.Rainbow di Bogor, Jawa Barat. Ternyata karpet pesanan Hotel Grand Elite melalui PT. SCAE tidak dibuat pabrik lantaran LNS tidak menyerahkan uang muka maupun pelunasan yang telah diberikan.
 
Merasa ditipu, ujarnya, maka pihak hotel membuat laporan. LNS bersama suaminya DZ selaku Direktur Utama PT SCAE diringkus aparat kepolisian.
 
"Kami panggil kedua pelaku ke Pekanbaru untuk pemeriksaan, dan kami amankan. Motifnya karena uang tersebut terpakai. Uangnya diputar untuk jualan, gali lubang tutup lubang," tukas Santos.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023