Keserentakan pemilihan umum tidak sekadar hari-H pencoblosan pada waktu yang sama, 14 Februari 2024, tetapi perlu menyatukan visi, misi, dan program partai politik peserta pemilu anggota legislatif (pileg) dan peserta Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI.

Visi, misi, dan program partai politik peserta pemilu untuk kampanye yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota perlu selaras dengan materi kampanye pasangan calon presiden/wakil presiden yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pada Pemilu 2024, durasi kampanye lebih singkat ketimbang pemilu sebelumnya. Oleh karena itu, parpol beserta caleg dan pasangan calon pada masa sosialisasi bisa memanfaatkan untuk menyatukan program serta visi dan misi mereka ketika menyusun materi kampanye.

Menurut versi UU Pemilu, batasan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Dalam Rancangan PKPU Kampanye Pemilu terdapat definisi iklan kampanye, yakni penyampaian pesan kampanye berupa visi, misi, program, dan/atau citra diri dari peserta pemilu melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya. Iklan ini bertujuan untuk memperkenalkan peserta pemilu atau meyakinkan pemilih memberi dukungan kepada peserta pemilu.

Pelaksana, peserta, dan tim kampanye perlu pula memperhatikan sejumlah larangan, antara lain, mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.

Bahan kampanye pemilu yang dimaksud adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dan/atau citra diri dari peserta pemilu, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.

Adapun batasan citra diri sebagaimana termaktub dalam Rancangan PKPU Kampanye Pemilu adalah materi yang mengandung unsur logo dan gambar serta nomor urut peserta pemilu.

Namun, perlu pula ada aturan yang menyatakan boleh atau tidak pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol pada masa sosialisasi.

Dalam Rancangan PKPU Kampanye Pemilu, yang dimaksud alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, citra diri, dan/atau informasi lainnya dan/atau citra diri dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.

Dalam rancangan PKPU ini juga terdapat larangan peserta pemilu memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, media elektronik, dan media daring yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Aturan main kampanye yang gamblang akan membuat peserta pemilu tidak ragu ketika akan melakukan sosialisasi. Dengan demikian, mereka akan memanfaatkan masa sosialisasi secara maksimal.

Seyogianya pada masa sosialisasi, mereka berupaya menyatukan materi kampanye pasangan calon dan caleg dalam mewujudkan negara yang maju di segala bidang.

 

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023