Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengenalkan Sistem Layanan Online Bersih Mudah dan Lancar (Silondo Bermula) yang memudahkan warga setempat dalam mengajukan administrasi kependudukan.

"Layanan tersebut dapat diakses dengan mengklik link silondobermula.depok.go.id," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti di Depok, Selasa.

Menurut dia dengan layanan online tersebut maka masyarakat tidak perlu datang ke kantor kelurahan, kecamatan, atau dinas untuk membuat administrasi kependudukan karena dapat langsung saja melalui Silondo Bermula.

Baca juga: Disdukcapil Depok punya SDM yang mumpuni
Baca juga: Disdukcapil Depok komitmen terus berikan layanan optimal kependudukan

Layanan tersebut dapat diakses masyarakat setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB. Untuk jangka waktu pelayanan selama empat hari, setelah pendaftaran diterima dan persyaratan dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, pengambilan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui pelayanan drive thrue De Fast yang berlokasi di samping Gedung Perpustakaan Kota Depok. Sedangkan KK, Surat Keterangan Pindah dan Akta Pencatatan Sipil akan dikirimkan melalui whatsApp.

"Masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan kependudukan secara online melakui Silondo Bermula. Yuk manfaatkan layanan ini," ujarnya.

Baca juga: Disdukcapil Depok percepat aktivasi layanan identitas kependudukan digital

Sebagai informasi, aplikasi Silondo Bermula melayani berbagai keperluan administrasi. Antara lain pembuatan KIA, cetak ulang KTP elektronik yang hilang, pendaftaran Identitas Kependudukan Digital, pindah datang ke Depok, pindah keluar dari Depok.

Kemudian, layanan Warga Negara Asing (WNA), akta kelahiran usia 0-18 tahun dan lebih 18 tahun, perbaikan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, permohonan BAP Penelitian akta kelahiran, permohonan BAP penelitian akte perkawinan atau perceraian, layanan pengaduan NIK dan Nomor KK, layanan komunitas, pelaporan penduduk non permanen, dan fasilitas akta kelahiran ke rumah warga (Fastaraga).

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023