Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengamankan sembilan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ditarget melayani 160 pria dalam sebulan oleh mucikari mereka.
"Mereka masing-masing ditarget melayani 40 orang seminggu. Jadi mereka (PSK) itu sistem gaji seminggu Rp2 juta," ungkap Kasi Rehabilitasi Sosial (Rehsos) pada Dinsos Kabupaten Bogor Buchori Muslim di Cibinong, Bogor, Senin.
Sembilan wanita tersebut diamankan usai digerebek oleh Kepolisian di sebuah vila di Desa Cisarua, Puncak, Bogor, pada Kamis (8/6), bersama tujuh orang laki-laki yang merupakan mucikari.
Baca juga: Pemkot Bogor menjaring 12 pasangan mesum dari dua hotel di Bogor
Buchori menyebutkan para PSK itu dipasarkan oleh mucikari melalui aplikasi MiChat. Setiap pria hidung belang yang memakai jasa PSK tersebut harus membayar mulai dari Rp300 ribu hingga Rp700 ribu ke mucikari.
"Mereka (PSK) tidak dapat apa-apa dari uang itu. Nanti dibayarnya dengan gaji Rp2 juta setiap minggunya," papar Buchori.
Ia menerangkan dari sembilan wanita yang diamankan, enam diantaranya masih di bawah umur yakni berusia 15-17 tahun. Sedangkan tiga lainnya berusia 18, 22, dan 24 tahun.
Baca juga: Sindikat Prostitusi "Online" Diamankan Di Bogor
Buchori mengatakan Dinsos Kabupaten Bogor langsung menyerahkan enam PSK di bawah umur ke Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Bekasi dan tiga PSK dewasa ke Balai Kesejahteraan Sosial (BKS) Citeureup, Bogor.
Para PSK tersebut, kata dia, akan mendapatkan pembinaan di Balai Kesejahteraan Sosial dan Yayasan Kasih Yang Utama.
"Kalau ada keluarganya, silahkan diambil oleh keluarga dengan membawa KTP, KK, dan didampingi oleh pemerintah setempat. Nanti kami buatkan surat perjanjian di situ," katanya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Bogor Akan Deportasi WNA PSK
Mengenai tujuh pria yang turut diamankan bersama sembilan PSK tersebut, kata dia, kini dalam penanganan Kepolisian. Karena didapati indikasi adanya human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Mengenai keberadaan yang tujuh (laki-laki) ini tidak tahu, karena bukan ranah kami untuk menyelidiki. Saya serahkan ke kepolisian," kata Buchori.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Mereka masing-masing ditarget melayani 40 orang seminggu. Jadi mereka (PSK) itu sistem gaji seminggu Rp2 juta," ungkap Kasi Rehabilitasi Sosial (Rehsos) pada Dinsos Kabupaten Bogor Buchori Muslim di Cibinong, Bogor, Senin.
Sembilan wanita tersebut diamankan usai digerebek oleh Kepolisian di sebuah vila di Desa Cisarua, Puncak, Bogor, pada Kamis (8/6), bersama tujuh orang laki-laki yang merupakan mucikari.
Baca juga: Pemkot Bogor menjaring 12 pasangan mesum dari dua hotel di Bogor
Buchori menyebutkan para PSK itu dipasarkan oleh mucikari melalui aplikasi MiChat. Setiap pria hidung belang yang memakai jasa PSK tersebut harus membayar mulai dari Rp300 ribu hingga Rp700 ribu ke mucikari.
"Mereka (PSK) tidak dapat apa-apa dari uang itu. Nanti dibayarnya dengan gaji Rp2 juta setiap minggunya," papar Buchori.
Ia menerangkan dari sembilan wanita yang diamankan, enam diantaranya masih di bawah umur yakni berusia 15-17 tahun. Sedangkan tiga lainnya berusia 18, 22, dan 24 tahun.
Baca juga: Sindikat Prostitusi "Online" Diamankan Di Bogor
Buchori mengatakan Dinsos Kabupaten Bogor langsung menyerahkan enam PSK di bawah umur ke Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Bekasi dan tiga PSK dewasa ke Balai Kesejahteraan Sosial (BKS) Citeureup, Bogor.
Para PSK tersebut, kata dia, akan mendapatkan pembinaan di Balai Kesejahteraan Sosial dan Yayasan Kasih Yang Utama.
"Kalau ada keluarganya, silahkan diambil oleh keluarga dengan membawa KTP, KK, dan didampingi oleh pemerintah setempat. Nanti kami buatkan surat perjanjian di situ," katanya.
Baca juga: Kantor Imigrasi Bogor Akan Deportasi WNA PSK
Mengenai tujuh pria yang turut diamankan bersama sembilan PSK tersebut, kata dia, kini dalam penanganan Kepolisian. Karena didapati indikasi adanya human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Mengenai keberadaan yang tujuh (laki-laki) ini tidak tahu, karena bukan ranah kami untuk menyelidiki. Saya serahkan ke kepolisian," kata Buchori.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023