Perusahaan Umum Kehutanan Negara atau Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Sukabumi, Jawa Barat mengimbau penambang mematuhi aturan hukum yang berlaku terkait kegiatan penambangan.

"Penambangan secara ilegal masuk ke dalam ranah kriminal dan seluruh pelaku yang terlibat bisa terkena sanksi denda hingga kurungan penjara. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu Polres Sukabumi menangkap sejumlah penambang emas ilegal di lahan milik Perum Perhutani, Blok Cibuluh, Desa/ Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi," kata Administratur Perum Perhutani KPH Sukabumi Asep Setiawan di Sukabumi, Jumat, (9/6).

Baca juga: Polres Sukabumi tangkap lima gurandil di kawasan hutan
Baca juga: Seorang penambang pasir di Sukabumi tertimbun longsor

Menurut Asep, agar aktivitas penambangan tidak berbenturan dengan aturan dan hukum maka pihaknya meminta penambang untuk mengurus izin agar menjadi legal, sehingga aktivitas penambangan sumber daya mineral yang mereka lakukan memiliki kekuatan hukum dan sesuai aturan.

Tentunya dalam pengurusan perizinan, pengusaha tambang tidak akan dipersulit oleh instansi terkait asalkan syarat-syaratnya lengkap. Selain itu, keuntungan lainnya mereka akan mendapatkan berbagai pengarahan dan lain sebagainya.

Kemudian, dalam melaksanakan aktivitas penambangan akan tenang dan tidak khawatir digerebek atau ditangkap aparat keamanan, karena sudah memiliki izin. Tidak hanya masalah perizinan saja, pengusaha tambang pun harus memperhatikan kondisi alam agar tidak rusak seperti penghijauan kembali dan lainnya.

Baca juga: Hujan deras akibatkan galian tanah di Sukabumi longsor timbun tiga penambang

Pihaknya pun mengapresiasi aparat penegakan hukum yang telah tegas kepada para pelaku penambang ilegal mulai dari penangkapan hingga penutupan lokasi tambang ilegal. Karena dampak dari aktivitas mereka semua pihak dirugikan.

Di sisi lain, Perum Perhutani KPH Sukabumi pun melakukan penanaman jenis Mahoni dan Raksamala sebanyak 250 batang di area bekas galian Blok Cibuluh agar lahan bisa kembali hijau.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023