Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Ahmad Gunawan yang baru terdaftar sebagai peserta program perlindungan.
"Walaupun baru terdaftar sebagai peserta selama tiga bulan, hak almarhum Ahmad Gunawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berkurang sedikit pun," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto di Cikarang, Jumat.
Dia mengatakan almarhum dalam keseharian berprofesi sebagai pedagang kue. Almarhum meninggal dunia karena serangan jantung. Total santunan kematian yang diterima ahli waris sebesar Rp42 juta.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang minta pengelola sekolah swasta patuhi aturan jaminan sosial
Almarhum Ahmad Gunawan terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di Kantor Cabang Bekasi Cikarang sejak bulan Maret 2023 dan meninggal dunia pada bulan Mei 2023.
"Semoga santunan ini bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. Pedagang yang termasuk dalam kategori bukan penerima upah kini juga menjadi perhatian untuk dilindungi dari risiko saat melakukan pekerjaan," katanya.
Pihaknya berharap lebih banyak lagi pedagang yang sadar akan arti penting jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK mengingat masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang gandeng Forum UMKM perluas perlindungan jaminan sosial
BPJAMSOSTEK selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja sektor formal maupun informal atau bukan penerima upah juga sektor jasa konstruksi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena kami telah menjalin kerja sama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran," katanya.
Pekerja sektor bukan penerima upah cukup membayar iuran Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulan.
"Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja," ucap dia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang bagikan sembako kepada pekerja peringati Hari Buruh
Kemudian di masa pemulihan atau peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, akan diberikan santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
"Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta," katanya.
Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan nilai pertanggungan maksimal sebesar Rp174 juta. "Seluruh pelayanan BPJAMSOSTEK tidak dipungut biaya sepeser pun," kata dia.*
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Walaupun baru terdaftar sebagai peserta selama tiga bulan, hak almarhum Ahmad Gunawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berkurang sedikit pun," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto di Cikarang, Jumat.
Dia mengatakan almarhum dalam keseharian berprofesi sebagai pedagang kue. Almarhum meninggal dunia karena serangan jantung. Total santunan kematian yang diterima ahli waris sebesar Rp42 juta.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang minta pengelola sekolah swasta patuhi aturan jaminan sosial
Almarhum Ahmad Gunawan terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di Kantor Cabang Bekasi Cikarang sejak bulan Maret 2023 dan meninggal dunia pada bulan Mei 2023.
"Semoga santunan ini bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. Pedagang yang termasuk dalam kategori bukan penerima upah kini juga menjadi perhatian untuk dilindungi dari risiko saat melakukan pekerjaan," katanya.
Pihaknya berharap lebih banyak lagi pedagang yang sadar akan arti penting jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK mengingat masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang gandeng Forum UMKM perluas perlindungan jaminan sosial
BPJAMSOSTEK selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja sektor formal maupun informal atau bukan penerima upah juga sektor jasa konstruksi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena kami telah menjalin kerja sama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran," katanya.
Pekerja sektor bukan penerima upah cukup membayar iuran Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulan.
"Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja," ucap dia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang bagikan sembako kepada pekerja peringati Hari Buruh
Kemudian di masa pemulihan atau peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, akan diberikan santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
"Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta," katanya.
Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan nilai pertanggungan maksimal sebesar Rp174 juta. "Seluruh pelayanan BPJAMSOSTEK tidak dipungut biaya sepeser pun," kata dia.*
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023