Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid memvonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Dhio Daffa Syadilla (22) warga Dusun Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, karena terbukti membunuh kedua orang tuanya dan kakaknya dengan menggunakan racun.

Persidangan yang berlangsung di PN Mungkid Kabupaten Magelang, Kamis, dipimpin Hakim Ketua Darminto Hutasoit dengan dua hakim anggota: I Made Sudiarta dan Asri.

Menurut majelis hakim perbuatan yang memberatkan, yakni terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan karena dengan tega membunuh orang tua kandungnya sendiri yang telah melahirkan, merawat, mendidik, dan membesarkannya.

Baca juga: Polisi ungkap motif pemuda yang mencoba membunuh tetangganya sendiri

Selain itu, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dengan keji menghilangkan tiga nyawa sekaligus dengan menggunakan racun.

Hal yang meringankan, antara lain, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya.

Mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang memohon agar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau pidana seringan-ringannya.

Baca juga: Polisi tangkap pembunuh istri dengan modus sumpal bakso

 

Pewarta: Heru Suyitno

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023