Purwakarta (Antara Megapolitan) - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyarankan agar kebijakan sentralisasi pembuatan blanko kartu tanda penduduk elektronik diubah menyusul kosongnya blanko e-KTP dalam waktu yang lama.

"Saya sendiri sebenarnya kurang mengetahui standardisasi penyediaan blanko KTP elektronik. Tapi saya menyarankan agar percetakan blanko itu disebar di berbagai daerah, sesuai jumlah penduduk daerah setempat," katanya, di Purwakarta, Jawa Barat, Jumat.

Menurut dia, saat ini masalah kekosongan blanko KTP elektronik sempat menjadi polemik di setiap daerah, termasuk di Purwakarta. Masyarakat mulai memenuhi kanal-kanal keluhan yang disediakan Pemkab Purwakarta seperti twitter, facebook dan SMS Center.

Ia mengatakan, selama ini terjadi sentralisasi pembuatan blanko KTP elektronik oleh pemerintah pusat. Sehingga saat pemerintah pusat mengalami kekosongan blanko KTP, itu pun terjadi di seluruh daerah.

Dedi menyatakan, penyebaran pembuatan blanko KTP elektronik di daerah-daerah akan lebih efektif dan tidak memakan waktu lama dibandingkan kebijakan sentralisasi blanko itu oleh pemerintah pusat.

"Fokusnya harus kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat. Hal teknis seperti kekosongan blanko KTP itu sebenarnya bisa diatur," kata dia.

Bupati menyampaikan, jika kekosongan blanko KTP elektronik itu problemnya ada di perusahaan yang mencetaknya, maka sudah seharusnya perusahaan tersebut membuka cabang per wilayah agar distribusinya cepat.

"Jadi memang perlu ada perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur tentang pembuatan blanko e-KTP," kata dia.

Selama ini, dilihat di satu sisi, pemerintah kabupaten/kota dituntut untuk cepat dalam pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP elektronik. Tapi di sisi lain, terjadi pengosongan blanko KTP elektronik.

Atas kondisi itu, ia menyarankan agar kebijakan sentralisasi pembuatan blanko KTP elektronik diubah, sehingga pelayanan administrasi kependudukan di daerah tidak terganggu saat di tingkat pemerintah pusat terjadi kekosongan blanko tersebut.

Sementara itu, sebelumnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 471.13/10231/Disdukcapil perihal Format Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP elektronik.

Terkait dengan hal tersebut, Pemkab Purwakarta merealisasikannya sejak 2014, saat terjadi kekosongan blanko KTP elektronik.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016