Bogor (Antara Megapolitan) - Sebanyak enam ekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) hasil penindakan Polda Metro Jaya dititipkan di Pusat Rehabilitas Primata Internasional Animal Rescue Indonesia-IAR di Curug Nangka, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Keenam kukang ini merupakan hasil penindakan Polda Metro Jaya dari pedagang online di kawasan Mampang dan Ciracas, Jakarta, pada Kamis, 29 September 2016 lalu," kata Manager Animal Car IAR Indonesia, Wendi Pameswari, kepada Antara di Bogor, Rabu.

Ia mengatakan, keenam kukang tersebut dijemput oleh tim dan dibawa ke Pusat Rehabilitas. Terdiri atas satu kukang jantan remaja, dua jantan dewasan, dan tiga betina dewasa.

"Satu betina di antaranya dalam kondisi sedang bunting," katanya.

Menurutnya, kukang hasil perdagangan tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemulihan perilaku untuk mengembalikan sifat liarnya di Pusat Rehabilitas IAR Indonesia di kaki Gunung Salak. Terlebih dahulu, kukang tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan medis dan prosedur pemeriksaan penyakit sesuai prosedur karantina.

"Barulah kemudian masuk tahapan rehabilitasi," katanya.

Dari hasil pemeriksaan medis, kondisi gigi seluruh kukang masih lengkap, tetapi satu kukang mengidap diare dan kukang lainnya mengalami stres serta malnutrisi. Biasanya, stres terjadi akibat proses penempatan yang sempit dan pemberian makan yang tidak sesuai.

Menurutnya, meskipun kondisi gigi kukang tersebut masih lengkap dan kemungkinan besar masih bisa dilepasliarkan ke habitat alaminya. Tetapi efek perdagangan tetap membuat kondisi satwa dilindungi tersebut menurun.

"Kami berupaya maksimal untuk memulihkan kondisi serta perilaku kukang supaya bisa kembali ke habitatnya," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah pemeriksaan medis selesai, kukang akan ditempatkan di kandang karantina untuk memulihkan kondisi dan mencegah persebaran penyakit, selama enam minggu dan dilakukan pemantauan secara berkala. Setelah itu, baru di masukkan ke tahapan rehabilitasi untuk melatih mengembalikan sifat dan perilaku liarnya.

"Pengamatan perilaku dan pengayaan kandang dilakukan oleh tim medis dan keeper kukang. Ini penting dilakukan untuk mengembalikan sifat liarnya," kata Wendi.

Enam kukang tersebut disita Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dari tiga pelaku berinisial FS, AR dan SP di daerah Mampang dan Ciracas, Jakarta, minggu lalu. Para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Ketua International Animal Rescue Indonesia, Tantyo Bangun mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menindak para pedagang satwa lair dilindungi khususnya kukang di kawasan Jakarta.

"Semakin intensifnya penindakan, diharapkan penanggulangan kejahatan lingkungan hidup bisa lebih menyeluruh, upaya penegakan hukum ini berlaku tidak saja para pedagang, para pemburu dan pemeliharanya juga mudah-mudahan dapat terjangkau tindakan hukum di masa depan," katanya.

Kukang (Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999. Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Ada tiga jenis kukang di Indonesia, kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). Berdasarkan data IUCN (International Union for Conservation of Nature) Redlist kukang jawa termasuk dalam kategori kritis atau terancam punah sedangkan kukang sumatera dan kalimantan termasuk dalam kategori rentan punah.

Kukang terancam punah karena perburuan dan perdagangan untuk pemeliharaan. Perdagangan untuk pemeliharaan memegang peran besar dalam mendorong kepunahan kukang. Menurut data Yayasan IAR Indonesia, sekurangnya 200-250 individu kukang ditawarkan di tujuh pasar besar di empat kota besar Indonesia setiap tahun.

Sementara hasil pemantauan online tahun 2015 menunjukkan sebanyak 400 individu kukang dipelihara oleh pemilik media sosial. Dari penelusuran data, sebanyak 800-900 individu kukang diambil paksa dari habitatnya selama satu tahun.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016