Sejumlah kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising disita oleh jajaran Polres Sukabumi Kota di sejumlah titik di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Ada 13 unit sepeda motor yang kami sita sementara karena menggunakan knalpot bising. Kendaraan tersebut kemudian kami bawa ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Sabtu.
Pemilik kendaraan itu, katanya, bisa mengambil kembali sepeda motornya setelah mengganti knalpot modifikasi itu dengan yang standar pabrikan.
Menurut Ari, para pengendara yang menggunakan knalpot bising tersebut diberikan sanksi tilang di tempat dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sementara, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan patroli kendaraan berknalpot bising untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sekaligus melaksanakan patroli keliling untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalulintas seperti baik melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang atau memodifikasi kendaraan dengan knalpot bising.
Selain itu, tindakan tegas yang dilakukan Polres Sukabumi Kota kepada pengendara yang kendaraan bermotornya menggunakan knalpot bising karena banyaknya laporan dari warga yang merasa terganggu oleh ulah oknum pengendara tersebut.
Langkah tegas ini pun sebagai antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas lainnya seperti aksi geng motor, penganiayaan, penyerangan maupun berbagai anarkis maupun kriminalitas lainnya.
"Kami tidak segan memberikan sanksi yang tegas kepada mereka yang mengganggu kamtibmas sebagai efek jera yang tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya mereka yang beraktivitas di luar rumah pada malam hari," katanya.
Ia mengatakan kegiatan ini pun akan terus dilakukan pihaknya sampai seluruh pemilik kendaraan bermotor dengan knalpot masih menggunakan knalpot bising untuk diganti dengan yang standar pabrikan.
Tidak hanya itu saja, berbagai operasi ini, juga untuk meningkatkan kesadaran para pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas dan tertib berlalu lintas, karena pengendara yang melanggar aturan seperti melawan arah, kebut-kebutan, menerobos lampu merah dan lainnya tidak hanya bisa mencelakai diri sendiri tetapi juga orang lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Ada 13 unit sepeda motor yang kami sita sementara karena menggunakan knalpot bising. Kendaraan tersebut kemudian kami bawa ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Sabtu.
Pemilik kendaraan itu, katanya, bisa mengambil kembali sepeda motornya setelah mengganti knalpot modifikasi itu dengan yang standar pabrikan.
Menurut Ari, para pengendara yang menggunakan knalpot bising tersebut diberikan sanksi tilang di tempat dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sementara, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan patroli kendaraan berknalpot bising untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sekaligus melaksanakan patroli keliling untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalulintas seperti baik melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang atau memodifikasi kendaraan dengan knalpot bising.
Selain itu, tindakan tegas yang dilakukan Polres Sukabumi Kota kepada pengendara yang kendaraan bermotornya menggunakan knalpot bising karena banyaknya laporan dari warga yang merasa terganggu oleh ulah oknum pengendara tersebut.
Langkah tegas ini pun sebagai antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas lainnya seperti aksi geng motor, penganiayaan, penyerangan maupun berbagai anarkis maupun kriminalitas lainnya.
"Kami tidak segan memberikan sanksi yang tegas kepada mereka yang mengganggu kamtibmas sebagai efek jera yang tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya mereka yang beraktivitas di luar rumah pada malam hari," katanya.
Ia mengatakan kegiatan ini pun akan terus dilakukan pihaknya sampai seluruh pemilik kendaraan bermotor dengan knalpot masih menggunakan knalpot bising untuk diganti dengan yang standar pabrikan.
Tidak hanya itu saja, berbagai operasi ini, juga untuk meningkatkan kesadaran para pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas dan tertib berlalu lintas, karena pengendara yang melanggar aturan seperti melawan arah, kebut-kebutan, menerobos lampu merah dan lainnya tidak hanya bisa mencelakai diri sendiri tetapi juga orang lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023