Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Depok mengikuti Kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Forum Kepatuhan Kota Depok Triwulan I Tahun 2023 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Depok. 

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Depok Achiruddin dalam keterangannya, Sabtu mengatakan kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita juga selaku Ketua Forum Kepatuhan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Depok.

"Rapat ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi Tim Kepatuhan Triwulan I Tahun 2023 guna percepatan implementasi Instruksi Presiden no 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mendukung upaya penegakan kepatuhan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah kota Depok," jelasnya.

Achiruddin menyampaikan terima kasihnya pada team kepatuhan yang telah secara serius melaksanakan implementasi Inpres 2 tahun 2021. 

Hal tersebut berdasarkan pada kebijakan yang telah dikeluarkan oleh beberapa Dinas untuk mempercepat proses kepatuhan ketenagakerjaan. 

"Dinas yang telah mengeluarkan edaran dan kebijakan pada ekosistem jajarannya diantaranya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan sera Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP)," tuturnya.

Pada kepesertaan segmentasi Penerima Upah (formal) kata dia,  terus dilakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Presiden no 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja. 

Penegakan hukum yang diberlakukan akan dimulai dengan edukasi dan pemanggilan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. 

"Diharapkan dengan begitu pemberi kerja akan patuh mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkapnya.

Sedangkan pada kepesertaan segmentasi Jasa Konstruksi telah ada surat edaran Sekda kota Depok untuk mewajibkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi di kota Depok.

Bahwa setiap pekerja konstruksi dari pelaksanaan proyek pembangunan dengan menggunakan anggaran APBD, APBN dan swasta wajib melindungi seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian). 

"Lain lagi dengan kepesertaan segmentasi Bukan Penerima Upah (informal) yang hingga saat ini masih banyak belum diketahui oleh masyarakat,"kata dia.

Bahwa hanya dengan iuran 16.800 per bulan per orang, masyarakat pekerja informal akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan manfaat yang sama dengan segmentasi Penerima Upah. 

Para pekerja informal yang sekarang menjadi mayoritas dalam angkatan kerja mendapatkan perlindungan dasar dari resiko kerja mereka.

"Besar manfaat yang diterima oleh mereka (pekerja informal) sama persis dengan pekerja kantoran atau pabrik walaupun iurannya sangat kecil," ujar Achiruddin. 

Dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk memperluas informasi program manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja. 

BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran, membayar iuran kepesertaan serta pada saat pengajuan klaim maupun santunan. 

Hal tesebut dibuktikan dengan makin diperbanyaknya kanal daftar maupun bayar serta pengajuan klaim dengan sistem online sehingga peserta tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus. Kemudahan yang telah ada diharapkan membuat setiap pekerja bisa kerja keras dan bebas cemas.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023