Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, kembali menerapkan tilang manual atau penindakan pelanggaran lalu lintas di tempat mulai Kamis, 1 Juni 2023.

"Demi memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan pengendara, kita melaksanakan tilang di tempat kembali pada pelanggar-pelanggar kasat mata," kata Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis.

Menurutnya, pemberlakuan kembali tilang manual ini berkaitan dengan masih minimnya infrastruktur kamera tilang elektronik (e-TLE) di Kabupaten Bogor.

Baca juga: Polres Bogor kembalikan anak yang diculik
Baca juga: Polres Bogor tindaklanjuti laporan penembakan Bahar Smith

Dicky mengungkapkan bahwa banyak terjadi pelanggaran lalu lintas saat kepolisian hanya menerapkan e-TLE. Karena pengendara pada umumnya merasa tidak diawasi untuk tertib berlalu lintas.

"Jadi mungkin karena hanya difoto (CCTV), masyarakat mungkin tidak sadar melakukan pelanggaran, jadi cenderung meningkat pelanggaran lalu lintas," terang Dicky.

Meski tilang manual kembali diberlakukan, Satlantas Polres Bogor tetap menerapkan e-TLE. Karena, pelaksanaan tilang manual yang kini diterapkan pun berbasis teknologi dan tercatat dalam database.

"Tetap kita menggunakan teknologi di sini. Kita foto para pelanggarnya, terus kita kirim ke database, jadi tetap tercatat secara online. Saat ini semua pelanggaran-pelanggaran akan tercatat oleh database kita," paparnya.

Baca juga: Polres Bogor luncurkan program Polisi RW

Dicky menyebutkan, kali ini kepolisian tidak masih melakukan razia pelanggaran lalu lintas, melainkan secara patroli.

"Jadi petugas menemukan pelanggaran kasat mata yang membahayakan seperti melawan arus dan tidak memakai helm, dan lain-lain, kita langsung tindak di tempat," tutur Dicky.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023