Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kota Depok, Jawa Barat, menanggung biaya pengobatan peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja karena dibegal atau dirampas telepon genggamnya.
"Saat mendapatkan laporan kasus kecelakaan kerja BPJAMSOSTEK Depok segera merespon dengan akan menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan sampai dinyatakan sembuh sesuai dengan indikasi medis. Ini merupakan salah satu manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja," kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Depok Achiruddin di Depok, Selasa.
Achiruddin mengungkapkan instansinya bersifat nirlaba, tidak mencari keuntungan nominal sehingga dengan iuran sekecil-kecilnya peserta bisa mendapat pelayanan semaksimal mungkin.
"Tidak ada yang menginginkan terjadinya risiko, tetapi apabila risiko tersebut terjadi, negara hadir memberikan hak normatif kepada para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK," ungkapnya.
Pihaknya menjamin biaya pengobatan peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja akibat terkena begal atau perampasan handphone oleh dua orang yang tidak dikenal ketika dalam perjalanan menuju ke tempat kerja yang berlokasi di daerah Lebak Bulus Jakarta Selatan dengan menggunakan kendaraan roda dua.
Kasus kecelakaan kerja ini terjadi pada Rabu (24/5) sekitar pukul 04.00 WIB di Tanah Baru, Kota Depok. Pembegalan ini mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian kepala sehingga harus di rawat di Rumah Sakit Hermina Depok.
BPJAMSOSTEK menanggung seluruh biaya pengobatan peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja hingga sembuh sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021.
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Saat mendapatkan laporan kasus kecelakaan kerja BPJAMSOSTEK Depok segera merespon dengan akan menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan sampai dinyatakan sembuh sesuai dengan indikasi medis. Ini merupakan salah satu manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja," kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Depok Achiruddin di Depok, Selasa.
Achiruddin mengungkapkan instansinya bersifat nirlaba, tidak mencari keuntungan nominal sehingga dengan iuran sekecil-kecilnya peserta bisa mendapat pelayanan semaksimal mungkin.
"Tidak ada yang menginginkan terjadinya risiko, tetapi apabila risiko tersebut terjadi, negara hadir memberikan hak normatif kepada para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK," ungkapnya.
Pihaknya menjamin biaya pengobatan peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja akibat terkena begal atau perampasan handphone oleh dua orang yang tidak dikenal ketika dalam perjalanan menuju ke tempat kerja yang berlokasi di daerah Lebak Bulus Jakarta Selatan dengan menggunakan kendaraan roda dua.
Kasus kecelakaan kerja ini terjadi pada Rabu (24/5) sekitar pukul 04.00 WIB di Tanah Baru, Kota Depok. Pembegalan ini mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian kepala sehingga harus di rawat di Rumah Sakit Hermina Depok.
BPJAMSOSTEK menanggung seluruh biaya pengobatan peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja hingga sembuh sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021.
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023