Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum telah dua kali direvisi, terakhir PKPU Nomor 34 Tahun 2018.

Baik sebelum maupun setelah revisi PKPU No. 24/2018, masih terdapat ketentuan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).

LPSDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima peserta pemilu setelah laporan awal dana kampanye (LADK) disampaikan kepada KPU, KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota.

Namun, dalam Rancangan PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum (bahan uji publik pada tanggal 27 Mei 2023), ketentuan LPSDK tersebut sudah tidak ada lagi.

Sementara itu, ketentuan dana kampanye peserta pemilihan umum yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, antara lain, dana kampanye berupa uang wajib dicatat dalam pembukuan khusus dana kampanye dan ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye peserta pemilu pada bank.

Alasan penghapusan LPSDK telah disampaikan KPU RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri. (Sumber: ANTARA, Senin, 29 Mei 2023)

Alasannya, antara lain, LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat daripada masa kampanye di Pemilu 2019 yang berlangsung selama 6 bulan 3 minggu. Singkatnya masa kampanye ini menyulitkan menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.

Ketentuan masa kampanye dalam PKPU ini selama 75 hari yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dengan demikian, KPU perlu merevisi PKPU Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024, kemudian menyesuaikan dengan UU Penetapan Perpu Pemilu. Hal ini mengingat terdapat perubahan norma terkait dengan kampanye pemilu.

Tugas dan wewenang KPU tidak hanya menyusun dan menetapkan PKPU untuk setiap tahapan pemilu, tetapi juga bertugas melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Oleh karena itu, perlu tidaknya menyusun Rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU No. 3/2022 merupakan kewenangan KPU. Kendati demikian, penyelarasan dengan UU No. 7/2023 sangat penting karena masa kampanye dipersingkat, sementara masa sosialisasi lebih lama.






 

 

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023