Bandarlampung (Antara Megapolitan) - Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo diwakili Plh. Asisten Bidang Administrasi Umum Harun Alrasyid didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung Zaini Nurman dan Pejabat terkait memimpin Pengambilan Sumpah Jabatan 150 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Kamis (29/9/2016).
Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Heriyansyah menjelasakan, setiap Calon Pegawai Negeri Sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Wajib melakukan Sumpah/Janji PNS sesuai dengan agama dan Kepercayaan masing-masing dan wajib menaatinya selama menjadi PNS.
Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plh. Asisten Bidang Administrasi Umum berpesan kepada semua PNS di lingkungan Pemprov agar memaknai dengan sungguh-sungguh sumpah jabatan yang diikrarkan, serta diimbangi dengan peningkatan disiplin, dedikasi, loyalitas, tanggung jawab dan profesionalisme dalam pekerjaan.
Dikatakannya, dalam bekerja PNS dituntut untuk menguasai dan memahami tupoksi yang diemban. Yakni dengan segala instrument yang mendasarinya serta
didukung dengan ketekunan dan keuletan, komitmen, integritas disiplin yang terpola dengan baik.
Kabag Humas Heriyansyah menambahkan, sumpah jabatan merupakan ikrar setiap personil PNS kepada Yang Maha Pencipta, bukan sekadar formalitas pembacaan ikrar di hadapan pejabat dan rohaniawan semata.
"Oleh karena itu PNS dalam bertugas tidak hanya sekadar mengisi waktu luang, atau sekadar mencari nafkah. Tapi PNS sebagai aparatur mempunyai tanggungjawab pekerjaan yang diatur dalam Undang- undang demi pengabdian terhadap negara dan masyarakat," ujar Heriyansyah. (RLs/MTh).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Heriyansyah menjelasakan, setiap Calon Pegawai Negeri Sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Wajib melakukan Sumpah/Janji PNS sesuai dengan agama dan Kepercayaan masing-masing dan wajib menaatinya selama menjadi PNS.
Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plh. Asisten Bidang Administrasi Umum berpesan kepada semua PNS di lingkungan Pemprov agar memaknai dengan sungguh-sungguh sumpah jabatan yang diikrarkan, serta diimbangi dengan peningkatan disiplin, dedikasi, loyalitas, tanggung jawab dan profesionalisme dalam pekerjaan.
Dikatakannya, dalam bekerja PNS dituntut untuk menguasai dan memahami tupoksi yang diemban. Yakni dengan segala instrument yang mendasarinya serta
didukung dengan ketekunan dan keuletan, komitmen, integritas disiplin yang terpola dengan baik.
Kabag Humas Heriyansyah menambahkan, sumpah jabatan merupakan ikrar setiap personil PNS kepada Yang Maha Pencipta, bukan sekadar formalitas pembacaan ikrar di hadapan pejabat dan rohaniawan semata.
"Oleh karena itu PNS dalam bertugas tidak hanya sekadar mengisi waktu luang, atau sekadar mencari nafkah. Tapi PNS sebagai aparatur mempunyai tanggungjawab pekerjaan yang diatur dalam Undang- undang demi pengabdian terhadap negara dan masyarakat," ujar Heriyansyah. (RLs/MTh).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016