Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sedikitnya 319 perusahaan yang berdomisili di wilayah itu belum melaporkan kegiatan pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR) pada 2016.

"Dari total 400 perusahaan yang memiliki kewajiban menyalurkan bantuan CSR, baru 81 di antaranya yang sudah dilaporkan kepada kami," kata Kepala Sub Bagian Kerja Sama pada Kerja Sama dan Investasi (KSI) Kota Bekasi Adesis Wardhana, di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, upaya pendataan dana CSR oleh Pemkot Bekasi mulai melemah pascadibubarkannya badan yang menangani CSR yakni Bekasi Social Responsibility (BSR) sejak 2015.

Pembubaran BSR, kata dia, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/perubahan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi.

"Karena dibubarkan itu, maka pencatatan kami terhadap perusahaan yang menyalurkan bantuan CSR kurang optimal. Dulu pas masih ada BSR dan Keputusan Wali Kota, perusahaan yang tidak memberi bantuan CSR bisa kena sanksi administrasi," katanya.

Adesis mengaku tidak bisa memberikan sanksi terhadap perusahaan yang belum menyalurkan CSR menyusul tidak adanya payung hukum.

Dari total 319 perusahaan yang belum terdata kegiatan CSR-nya, mayoritas mereka terkesan menutup diri dengan tidak melaporkan kegiatan sosialnya kepada pemerintah.

"Perusahaan yang tidak melaporkan kegiatan sosialnya kebanyakan perusahaan kecil. Alasannya, tidak mengetahui tempat melapor, mereka lalu membuat kegiatan sosial sendiri ke masyarakat," katanya.

Pihaknya telah berulang kali mendatangi perusahaan yang terindikasi tidak memberi bantuan CSR, namun mereka berdalih telah menyalurkan ke masyarakat sekitar.

"Bahkan untuk meyakinkan petugas, mereka menunjukkan bukti berupa foto dan video hasil kegiatannya ke masyarakat sekitar. Ini kan sayang kalau tidak terdata dengan baik, coba kalau mereka melapor pasti akan kita catat," katanya.

Adapun jenis kegiatan CSR itu berupa pemberian barang atau jasa ke masyarakat.

Adesis mencontohkan, pembangunan gedung SMA Negeri 18 Bekasi yang dibangun oleh salah satu pengembang di wilayah setempat.

Bangunan tersebut telah selesai dan kini dipakai oleh ratusan siswa untuk mengenyam pendidikan sejak 2015 lalu.

Sedangkan pemberian CSR berupa jasa yaitu workshop atau pelatihan untuk masyarakat.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016