Kepala Dinas Perikanan (Kadiskan) Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati mengatakan potensi sumber daya alam (SDA) perikanan khususnya sidat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, agar tidak hanya untuk dimanfaatkan saja tetapi juga harus dilindungi.

"Kabupaten Sukabumi memiliki potensi perikanan tangkap yang melimpah, namun jika secara terus-menerus dieksploitasi atau dimanfaatkan maka populasi ikan akan habis dan ujung-ujungnya terjadi kerusakan. Sehingga tidak hanya sebatas dimanfaatkan saja tetapi juga harus dilindungi," kata Nunung Nurhayati di Sukabumi pada Sabtu.

Menurut Nunung, Kabupaten Sukabumi memiliki enam muara daerah aliran sungai (DAS) yang mempunyai potensi untuk penangkapan benih sidat yaitu yakni Sungai Cimandiri, Cibuni, Cikarang, Cikaso, Ciletuh dan Cibareno.

Baca juga: Konsumsi dan konservasi ikan sidat di Kabupaten Sukabumi

Tingginya permintaan sidat menyebabkan banyak nelayan yang memanfaatkan dengan melakukan penangkapan langsung di alam. Seperti untuk fase glass eel (benih) biasanya hasil tangkapan nelayan ini dijual ke pengepul.

Namun demikian, pihaknya mengimbau seluruh elemen yang memanfaatkan potensi perikanan ini agar tidak hanya sebatas memanfaatkan atau mengeksploitasi saja, tetapi juga harus melindungi populasi dan habitat sidat.

Baca juga: Dinas Perikanan Sukabumi kolaborasi kembangkan komoditas sidat

Jangan sampai karena tingginya permintaan terjadi penangkapan sidat di alam secara besar-besaran tanpa melihat dampak di kemudian hari, seperti populasi menurun bahkan bisa mengakibatkan terjadinya kelangkaan dan ekosistemnya rusak.

"Potensi perikanan Kabupaten Sukabumi yang besar ini perlu dukungan seluruh pemangku kepentingan sehingga bisa dikelola semaksimal mungkin agar menghasilkan nilai tambah dan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat, tetapi juga harus diimbangi dengan aspek konservasi," tambahnya.

Baca juga: Punya potensi besar, Pemkab Sukabumi dorong masyarakat budidayakan sidat

Nunung mengatakan untuk melindungi potensi perikanan khususnya sidat, Pemkab Sukabumi belum lama ini menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2023  tentang Pengelolaan Perikanan.

Kebijakan hukum ini untuk melindungi dan mempertahankan ketersediaan atau populasi di alam, memelihara keseimbangan ekosistem dan memanfaatkannya secara berkelanjutan.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023