Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Jawa Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang diikuti oleh 30 perusahaan industri besar di Kota Depok dengan modal di atas Rp500 juta.
"Bimtek ini sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada pengusaha," kata Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Depok Zarkasih di Depok, Jabar, Jumat.
Dikatakannya, selain untuk meningkatkan kepatuhan LKPM, Bimtek ini dilaksanakan untuk melihat sejauh apa kendala yang dialami pengusaha dalam melakukan pelaporan. Mengingat, sejak Juni 2022 penyelenggaraan perizinan berusaha sudah berbasis risiko, melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Baca juga: DPMPTSP Depok targetkan investasi capai Rp8,126 triliun pada 2023
Menurut dia sejak sistem OSS-RBA diterapkan, banyak pengusaha yang masih bingung dan belum melaporkan jenis maupun hasil usaha mereka. Melalui Bimtek ini, kendala-kendala tersebut bisa diatasi karena kami mengundang narasumber yang ahli di bidangnya.
Ia mengatakan DPMPTSP rutin melakukan pengawasan terhadap perusahaan di Kota Depok. Hal ini salah satunya untuk meningkatkan kepatuhan LKPM, dalam rangka meningkatkan realisasi nilai investasi Kota Depok.
Baca juga: Pemkot Depok optimistis bisa capai target investasi Rp8,5 triliun
"Perusahaan itu melaporkan kegiatan berusaha setiap tiga bulan sekali. Baik dari perusahaan yang masih tahap konstruksi maupun tahap produksi, nilainya semua dilaporkan," ujarnya.
Untuk itu, Zarkasih berharap dengan perusahaan melaporkan, akan meningkatkan nilai investasi di Kota Depok.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Bimtek ini sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada pengusaha," kata Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Depok Zarkasih di Depok, Jabar, Jumat.
Dikatakannya, selain untuk meningkatkan kepatuhan LKPM, Bimtek ini dilaksanakan untuk melihat sejauh apa kendala yang dialami pengusaha dalam melakukan pelaporan. Mengingat, sejak Juni 2022 penyelenggaraan perizinan berusaha sudah berbasis risiko, melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Baca juga: DPMPTSP Depok targetkan investasi capai Rp8,126 triliun pada 2023
Menurut dia sejak sistem OSS-RBA diterapkan, banyak pengusaha yang masih bingung dan belum melaporkan jenis maupun hasil usaha mereka. Melalui Bimtek ini, kendala-kendala tersebut bisa diatasi karena kami mengundang narasumber yang ahli di bidangnya.
Ia mengatakan DPMPTSP rutin melakukan pengawasan terhadap perusahaan di Kota Depok. Hal ini salah satunya untuk meningkatkan kepatuhan LKPM, dalam rangka meningkatkan realisasi nilai investasi Kota Depok.
Baca juga: Pemkot Depok optimistis bisa capai target investasi Rp8,5 triliun
"Perusahaan itu melaporkan kegiatan berusaha setiap tiga bulan sekali. Baik dari perusahaan yang masih tahap konstruksi maupun tahap produksi, nilainya semua dilaporkan," ujarnya.
Untuk itu, Zarkasih berharap dengan perusahaan melaporkan, akan meningkatkan nilai investasi di Kota Depok.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023