Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta partai politik turut aktif meningkatkan partisipasi pemilih dengan ikut mengambil peran memberikan pendidikan politik kepada masyarakat untuk mendorong angka partisipasi Pemilu 2024 di daerah itu.
"Partai politik memiliki peran dalam hal pendidikan politik kepada publik apalagi posisi mereka sangat strategis melalui calon legislatif, anggota atau simpatisan. Saya kira itu pokok penting," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin usai menerima pengajuan Bacaleg PDI Perjuangan dan NasDem di Kabupaten Bekasi, Kamis.
Dia berharap angka partisipasi pada Pemilu 2024 sesuai dengan target KPU RI di Kabupaten Bekasi yakni 77,5 persen. "Minimal bisa melampaui angka itu, adalah sebuah prestasi tersendiri bagi kami," katanya.
Baca juga: PKS Kabupaten Bekasi daftarkan 55 nama bacaleg ke KPUD
KPU Kabupaten Bekasi menargetkan minimal 80 persen partisipan dari jumlah total masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pemilu 2024 mendatang.
"Paling tidak bisa kembali melampaui target dari KPU RI. Pada Pemilu 2019 lalu, partisipasi masyarakat di Kabupaten Bekasi mencapai 81,36 persen, lebih tinggi dari target KPU RI yakni 77,5 persen," katanya.
Sementara terkait tahapan pemilu 2024, pihaknya saat ini tengah menerima pengajuan bakal calon legislatif. Tahapan ini sudah dimulai sejak 1 dan ditutup pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
"Sampai hari ini sudah ada enam partai politik yang mengajukan bacaleg ke kami, mulai dari PSI, PKS, PPP, Hanura dan tadi datang dari PDI Perjuangan serta NasDem," katanya.
Baca juga: KPU Bekasi siap buka ajuan Bacaleg Pemilu 2024
Seluruh partai politik mengajukan bacaleg dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan seperti melakukan unggah dokumen ke aplikasi sistem informasi pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau Silon.
"Jadi semua dokumen di-upload ke Silon, lalu dokumen formulir B yang khusus berisi daftar nama calon, itu di-print oleh mereka. Lalu diserahkan ke kita, dengan surat persetujuan DPP yang juga ada di Silon, ini caleg kami, ini surat persetujuan DPP," katanya.
Setelah upload ke Silon dan berkas yang diserahkan sudah cocok, maka berkas pengajuan tersebut dapat diterima oleh KPU Kabupaten Bekasi. "Kalau tidak cocok, kami minta perbaikan," ucapnya.
Baca juga: KPU Bekasi mengajak masyarakat beri masukan DPS Pemilu 2024
Jajang menjelaskan aplikasi Silon terpusat di KPU RI sementara di tingkat kabupaten dan kota hanya sebagai pengguna aplikasi tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku. "Kami melakukan proses sesuai dengan ketentuan di dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023," katanya.
"Dari enam partai yang sudah datang ke kami, dua partai yakni PKS dan NasDem dinyatakan lengkap dan diterima. Empat partai lain, kami masih menunggu kelengkapan sebelum penyerahan berita acara penerimaan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023