Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, Kamis, mencabut semua aturan pembatasan OVID-19, termasuk aturan isolasi mandiri . 

Yoon juga mencabut aturan wajib tes PCR untuk mereka yang datang ke Korea Selatan.

Keputusan pencabutan aturan terkait COVID-19 itu berlaku mulai 1 Juni 2023 ketika tingkat krisis COVID-19 secara nasional diturunkan dari serius menjadi waspada.

"Saya senang rakyat kita memperoleh lagi kehidupan sehari-harinya setelah tiga tahun empat bulan terbatasi," kata Yoon di Kantor Kepresidenan dalam pertemuan dengan para pejabat Kantor Pusat Penanggulangan Bencana dan Keselamatan. 

Pengumuman Yoon ini disampaikan beberapa hari setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengakhiri status COVID-19 sebagai "darurat kesehatan global."

Sumber: Yonhap-OANA

Baca juga: WHO umumkan akhiri status darurat kesehatan global COVID-19 pada Jumat

Baca juga: Indonesia mulai bertransisi dari fase darurat kesehatan akibat COVID-19 dengan mitigasi

 

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023