Seorang oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jabar, berinisial JJ dilaporkan ke kantor polisi setempat atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi anggota Bintara Polri.

"Saya melaporkan JJ  karena tidak ada kabar setelah menjanjikan bisa memasukkan anak saya ke Bintara Polri pada tahun 2022 lalu," kata pelapor, Toto Mugiarto, di Karawang, Rabu. 

Warga Kecamatan Kotabaru, Karawang ini menyampaikan seorang oknum Dishub Karawang tersebut mengaku bisa memasukkan anaknya ke Bintara Polri, saat perekrutan Bintara Polri tahun 2022, dengan memungut tarif Rp1,6 miliar.

JJ mengenalkan Toto kepada seorang wanita berinisial DLN yang mengklaim memiliki akses dari Polda hingga Mabes Polri untuk memasukkan anaknya ke Bintara Polri. 

Toto pun bersedia meski harus mengeluarkan uang yang dipatok sekitar Rp1,6 miliar agar anaknya bisa masuk Bintara Polri 

Sebagai tanda jadi, Toto membayar Rp350 juta terlebih dahulu kepada JJ dan DLN. 

Namun setelah menyerahkan uang itu, JJ dan DLN menghilang atau putus kontak dengan Toto.

"Ya sama sekali tidak ada kabar. Jadi kami melapor kasus itu ke Polres Karawang," katanya.

Laporan ke Polres Karawang itu dilakukan pada 4 April 2023 dengan nomor STT LP/B/679/V/2023/SPKT.Polres Karawang/Polda Jabar. 

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengakui kalau pihaknya telah menerima laporan kasus penipuan tersebut.

Ia menyebutkan kalau pihaknya masih menindaklanjuti laporan korban, dan mengonfirmasi sejumlah pihak.

"Kami belum bisa menjelaskan lebih lanjut, yang jelas kami tindaklanjuti, dan sampai hari ini pemeriksaan sedang berlangsung," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023