Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengingatkan sejumlah syarat tambahan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) bagi mantan narapidana kasus korupsi.

"Syarat tambahan ini juga sudah diterapkan pada Pemilu tahun 2019, karena peraturannya ada sejak tahun 2018," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni di kantornya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin.

Ketentuan tersebut tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota.

Pada Pasal 45A ayat 2 dijelaskan bahwa bakal calon mantan narapidana korupsi wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan empat surat keterangan.

Pertama, surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kedua, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana.

Keempat, bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.

Meski begitu, kata Ummi, hingga kini belum ada mantan narapidana korupsi yang mendaftar menjadi bacaleg di KPU Kabupaten Bogor.

Ia mencatat baru satu partai politik di daerahnya mendaftarkan Bacaleg pada hari kedelapan atau sepekan menjelang pendaftaran ditutup.

"Baru PKS," kata Ummi.

Baca juga: KPU Bogor: Baru satu parpol daftar bacaleg sepekan jelang penutupan

Baca juga: KPU: Jumlah TPS di Kabupaten Bogor capai 15.224 lokasi untuk Pemilu 2024

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023