Pegawai Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, bekerja dari rumah (WFH) sejak 5-13 Mei 2023 terkait penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN di Labuan Bajo pada 9-11 Mei 2023.
"Akomodasi hotel tidak mencukupi, jadi sejumlah kantor digunakan sebagai penginapan, sehingga pegawai Pemkab Manggarai Barat kerja dari rumah," kata Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Minggu.
Bupati Edi memerintahkan setiap pimpinan perangkat daerah harus mengatur pelaksanaan tugas ASN dan TKD (tenaga kontrak daerah) yang bekerja dari rumah.
Pimpinan perangkat daerah harus memantau hasil kerja yang telah dilaporkan melalui aplikasi media elektronik oleh setiap ASN dan TKD yang melaksanakan tugas dari rumah.
ASN dan TKD yang melaksanakan tugas dari rumah juga tidak diperkenankan berkeliaran di luar selama jam kantor.
"Pimpinan perangkat daerah harus menegur dan memberikan sanksi bagi ASN dan TKD yang tidak mengikuti aturan ini," katanya.
Penerapan WFH itu tidak berlaku bagi para pejabat struktural eselon II dan III. Bupati meminta agar para pejabat struktural eselon II dan III untuk tetap masuk kantor seperti biasa.
Hal serupa juga berlaku bagi staf yang bertugas sebagai pengemudi, pramu tamu, ajudan, dan staf yang memiliki tugas dan tanggung jawab khusus.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Akomodasi hotel tidak mencukupi, jadi sejumlah kantor digunakan sebagai penginapan, sehingga pegawai Pemkab Manggarai Barat kerja dari rumah," kata Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Minggu.
Bupati Edi memerintahkan setiap pimpinan perangkat daerah harus mengatur pelaksanaan tugas ASN dan TKD (tenaga kontrak daerah) yang bekerja dari rumah.
Pimpinan perangkat daerah harus memantau hasil kerja yang telah dilaporkan melalui aplikasi media elektronik oleh setiap ASN dan TKD yang melaksanakan tugas dari rumah.
ASN dan TKD yang melaksanakan tugas dari rumah juga tidak diperkenankan berkeliaran di luar selama jam kantor.
"Pimpinan perangkat daerah harus menegur dan memberikan sanksi bagi ASN dan TKD yang tidak mengikuti aturan ini," katanya.
Penerapan WFH itu tidak berlaku bagi para pejabat struktural eselon II dan III. Bupati meminta agar para pejabat struktural eselon II dan III untuk tetap masuk kantor seperti biasa.
Hal serupa juga berlaku bagi staf yang bertugas sebagai pengemudi, pramu tamu, ajudan, dan staf yang memiliki tugas dan tanggung jawab khusus.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023