Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam tindakan keji seorang ayah di Gresik, Jawa Timur, yang melakukan kekerasan terhadap putri kandungnya hingga tewas.
"Kami mengecam tindakan orang tua yang melakukan kekerasan kepada anak kandungnya hingga tewas," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Jakarta, Senin.
Pihaknya menyesalkan nasib tragis bocah yang seharusnya mendapatkan kasih sayang tulus dari orang tuanya itu.
"Ini bukti buruknya pengasuhan orang tua yang seharusnya bertanggung jawab mengasuh anaknya dengan baik," kata dia.
Baca juga: Cegah KDRT, KemenPPPA tekankan pentingnya peningkatan peran keluarga
Baca juga: KemenPPPA jangkau keluarga korban perundungan anak berujung maut di Tasikmalaya
Untuk itu, KemenPPPA meminta polisi agar menggunakan Pasal 76C dengan ancaman pidana dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya ayat (3) dan (4) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dalam penanganan kasus itu.
"Selanjutnya jika unsur perencanaan terbukti maka dapat menggunakan juga Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal," kata Nahar.
Dalam kasus ini, KemenPPPA melalui tim SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim dan dinas terkait di Kabupaten Gresik.
Baca juga: Kemenpppa : Kekerasan Terhadap Anak Masih Sering Terjadi
Tim UPTD PPA Jawa Timur dan Gresik telah mengunjungi keluarga untuk menyampaikan duka cita, memberikan pendampingan psikologis pada pelaku, dan melakukan penjangkauan ke makam keluarga dan mengikuti tahlilan.
Pada Sabtu (29/4), seorang pria berinisial MQA membunuh putri kandungnya (9) di Gresik, Jawa Timur.
MQA sempat mengalami stres lantaran istrinya pergi meninggalkan dia dan anaknya pada tiga hari sebelum peristiwa pembunuhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Kami mengecam tindakan orang tua yang melakukan kekerasan kepada anak kandungnya hingga tewas," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Jakarta, Senin.
Pihaknya menyesalkan nasib tragis bocah yang seharusnya mendapatkan kasih sayang tulus dari orang tuanya itu.
"Ini bukti buruknya pengasuhan orang tua yang seharusnya bertanggung jawab mengasuh anaknya dengan baik," kata dia.
Baca juga: Cegah KDRT, KemenPPPA tekankan pentingnya peningkatan peran keluarga
Baca juga: KemenPPPA jangkau keluarga korban perundungan anak berujung maut di Tasikmalaya
Untuk itu, KemenPPPA meminta polisi agar menggunakan Pasal 76C dengan ancaman pidana dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya ayat (3) dan (4) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dalam penanganan kasus itu.
"Selanjutnya jika unsur perencanaan terbukti maka dapat menggunakan juga Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal," kata Nahar.
Dalam kasus ini, KemenPPPA melalui tim SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim dan dinas terkait di Kabupaten Gresik.
Baca juga: Kemenpppa : Kekerasan Terhadap Anak Masih Sering Terjadi
Tim UPTD PPA Jawa Timur dan Gresik telah mengunjungi keluarga untuk menyampaikan duka cita, memberikan pendampingan psikologis pada pelaku, dan melakukan penjangkauan ke makam keluarga dan mengikuti tahlilan.
Pada Sabtu (29/4), seorang pria berinisial MQA membunuh putri kandungnya (9) di Gresik, Jawa Timur.
MQA sempat mengalami stres lantaran istrinya pergi meninggalkan dia dan anaknya pada tiga hari sebelum peristiwa pembunuhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023