Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Dito Mahendra, tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal, setelah dia mangkir dari panggilan penyidik, Selasa.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa Dito Mahendra tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik hingga pemanggilan yang kedua kalinya juga tidak hadir.

Hingga kini pencarian terhadap Dito Mahendra masih terus dilakukan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri kemungkinan Dito Mahendra telah melakukan perjalanan penerbangan ke luar negeri.

Polri juga melakukan pencekalan terhadap kekasih artis Nindy Ayunda itu. 

Dito Mahendra bukan kali ini saja mangkir dari panggilan penyidik. Saat perkara dalam proses penyelidikan, saksi dalam kasus Nurhadi tersebut juga tidak memenuhi undangan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait penemuan 15 pucuk senjata api di kediamannya oleh penyidik KPK pada 13 Maret 2023.

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah rumahnya pada Senin, 13 Maret 2023. Sebanyak 15 senjata api berbagai jenis ditemukan di rumahnya, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Dari 15 pucuk senjata api itu, sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak memiliki dokumen resmi alias ilegal, yakni satu pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu senapan angin Walther.

Baca juga: KPK apresiasi langkah Polri tetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal

Baca juga: Tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim

 

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023