Purwakarta (Antara Megapolitan) - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi meminta Badan Lingkungan Hidup Jawa Barat mempublikasikan perusahaan yang mencemari Sungai Cilamaya menyusul buruknya kondisi sungai tersebut.
"Sungai Cilamaya yang mengalir melewati Purwakarta, Subang, dan Karawang disinyalir telah lama tercemar limbah perusahaan. Tapi belum diketahui secara umum perusahaan yang melakukan pencemaran," katanya di Purwakarta, Rabu.
Atas hal itu, bupati meminta Badan Lingkungan Hidup Jawa Barat mempublikasikan perusahaan-perusahaan yang telah melakukan pencemaran sungai tersebut.
"Ini penting untuk dikonfirmasi secara formal, karena kalau kami bertanya ke Subang, katanya perusahaan dari Purwakarta yang melakukan pencemaran. Saya konfirmasi ke perusahaan di Purwakarta, itu katanya dari Subang yang melakukan pencemaran," kata dia.
Karena itu, agar permasalahan tidak menjadi polemik yang berkepanjangan, Dedi meminta Badan Lingkungan Hidup Provinsi mengumumkan secara terbuka pelaku pencemaran itu perusahaan apa dan berasal dari daerah mana.
Ia menegaskan jika memang terbukti perusahaan di Purwakarta yang melakukan pencemaran lingkungan, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan. Karena telah merugikan kepentingan masyarakat luas, terutama para petani.
"Tetapi sebelumnya harus objektif dulu telaahnya, ini menyangkut kepentingan masyarakat, kasihan dirugikan terus, banyak petani yang membutuhkan air untuk mengairi sawah dan ladang mereka di sepanjang daerah aliran sungai Cilamaya ini," katanya.
Sementara itu, sungai Cilamaya selama ini diketahui mengaliri sawah dan ladang para petani di Purwakarta, Subang dan Karawang. Akibat pencemaran yang selama ini terjadi, mereka kesulitan mendapatkan pasokan air yang layak untuk tanaman mereka.
"Kondisi itu berimbas dengan hasil panen para petani di sepanjang aliran sungai tersebut yang buruk selama beberapa tahun terakhir. Jadi memang harus ditangani serius kasus pencemaran sungai itu," kata bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Sungai Cilamaya yang mengalir melewati Purwakarta, Subang, dan Karawang disinyalir telah lama tercemar limbah perusahaan. Tapi belum diketahui secara umum perusahaan yang melakukan pencemaran," katanya di Purwakarta, Rabu.
Atas hal itu, bupati meminta Badan Lingkungan Hidup Jawa Barat mempublikasikan perusahaan-perusahaan yang telah melakukan pencemaran sungai tersebut.
"Ini penting untuk dikonfirmasi secara formal, karena kalau kami bertanya ke Subang, katanya perusahaan dari Purwakarta yang melakukan pencemaran. Saya konfirmasi ke perusahaan di Purwakarta, itu katanya dari Subang yang melakukan pencemaran," kata dia.
Karena itu, agar permasalahan tidak menjadi polemik yang berkepanjangan, Dedi meminta Badan Lingkungan Hidup Provinsi mengumumkan secara terbuka pelaku pencemaran itu perusahaan apa dan berasal dari daerah mana.
Ia menegaskan jika memang terbukti perusahaan di Purwakarta yang melakukan pencemaran lingkungan, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan. Karena telah merugikan kepentingan masyarakat luas, terutama para petani.
"Tetapi sebelumnya harus objektif dulu telaahnya, ini menyangkut kepentingan masyarakat, kasihan dirugikan terus, banyak petani yang membutuhkan air untuk mengairi sawah dan ladang mereka di sepanjang daerah aliran sungai Cilamaya ini," katanya.
Sementara itu, sungai Cilamaya selama ini diketahui mengaliri sawah dan ladang para petani di Purwakarta, Subang dan Karawang. Akibat pencemaran yang selama ini terjadi, mereka kesulitan mendapatkan pasokan air yang layak untuk tanaman mereka.
"Kondisi itu berimbas dengan hasil panen para petani di sepanjang aliran sungai tersebut yang buruk selama beberapa tahun terakhir. Jadi memang harus ditangani serius kasus pencemaran sungai itu," kata bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016