Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.

Direktur Siber Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, membenarkan informasi tersebut. Polisi menangkap AP Hasanuddin di Jombang, Jawa Timur, atas perkara yang dilaporkan sejumlah pelapor dari Muhammadiyah.

AP Hanasuddin dilaporkan sejumlah Ormas Islam Muhammadiyah, baik di Bareskrim Polri maupun di daerah. Sejumlah polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Seluruh laporan dari daerah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman itu diunggah AP Hasanuddin, seorang peneliti Astronomi BRIN di tautan yang diunggah Thomas Jamaluddin, peneliti BRIN lainnya terkait perbedaan metode penetapan Lebaran 2023.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023