Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bersiap membuka pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 setelah menuntaskan rapat koordinasi persiapan pendaftaran calon anggota DPRD daerah itu.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin di Cikarang, Sabtu, mengatakan rapat koordinasi itu diikuti Bawaslu, Bakesbangpol, Polres Metro Bekasi, RSUD, BNK, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Lapas Kelas IIA Cikarang, serta perwakilan partai politik peserta pemilu.
"Rapat koordinasi bertujuan memperlancar proses pelayanan pengajuan bakal calon anggota DPRD dengan melibatkan sejumlah instansi terkait yang berwenang menerbitkan dokumen persyaratan administratif bakal calon anggota legislatif, sesuai amanah Surat KPU Nomor 366," katanya.
KPU Bekasi telah membentuk layanan bantuan untuk memfasilitasi tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Sebelumnya pada 24 April 2023, KPU Kabupaten Bekasi juga sudah mengumumkan masa pengajuan bakal calon anggota DPRD dari tanggal 1-14 Mei 2023.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi Abdul Harits menjelaskan tahapan pencalonan dimulai dengan penginputan data dan dokumen pencalonan melalui aplikasi Silon (Sistem informasi pencalonan).
"Dokumen pencalonan yang diunggah oleh partai politik ke dalam Silon meliputi surat pengajuan menggunakan Formulir B-Pengajuan-Parpol serta data dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dengan Formulir B-Daftar-Bakal-Calon," ucapnya.
Harits mengingatkan partai politik untuk mengunggah seluruh data dan dokumen pencalonan sesuai aturan ke dalam Silon sebelum melakukan penyerahan berkas fisik pencalonan ke KPU Kabupaten Bekasi.
Harits pun mengimbau narahubung partai politik agar memberitahukan jadwal kedatangan ke kantor KPU Kabupaten Bekasi minimal sehari sebelum agar pihaknya dapat memberikan pelayanan secara optimal.
KPU Kabupaten Bekasi pada 17 April 2023 juga telah mengadakan bimbingan teknis tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD dan penggunaan aplikasi Silon dengan peserta para narahubung dan operator Silon dari seluruh partai politik peserta pemilu.
"Persiapan teknis dan non teknis telah kami laksanakan yang berarti kami sudah siap menerima pengajuan bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024," katanya.
Baca juga: KPU Bekasi mengajak masyarakat beri masukan DPS Pemilu 2024
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi umumkan DPS Pemilu 2024 melalui daring dan luring
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin di Cikarang, Sabtu, mengatakan rapat koordinasi itu diikuti Bawaslu, Bakesbangpol, Polres Metro Bekasi, RSUD, BNK, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Lapas Kelas IIA Cikarang, serta perwakilan partai politik peserta pemilu.
"Rapat koordinasi bertujuan memperlancar proses pelayanan pengajuan bakal calon anggota DPRD dengan melibatkan sejumlah instansi terkait yang berwenang menerbitkan dokumen persyaratan administratif bakal calon anggota legislatif, sesuai amanah Surat KPU Nomor 366," katanya.
KPU Bekasi telah membentuk layanan bantuan untuk memfasilitasi tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Sebelumnya pada 24 April 2023, KPU Kabupaten Bekasi juga sudah mengumumkan masa pengajuan bakal calon anggota DPRD dari tanggal 1-14 Mei 2023.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi Abdul Harits menjelaskan tahapan pencalonan dimulai dengan penginputan data dan dokumen pencalonan melalui aplikasi Silon (Sistem informasi pencalonan).
"Dokumen pencalonan yang diunggah oleh partai politik ke dalam Silon meliputi surat pengajuan menggunakan Formulir B-Pengajuan-Parpol serta data dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dengan Formulir B-Daftar-Bakal-Calon," ucapnya.
Harits mengingatkan partai politik untuk mengunggah seluruh data dan dokumen pencalonan sesuai aturan ke dalam Silon sebelum melakukan penyerahan berkas fisik pencalonan ke KPU Kabupaten Bekasi.
Harits pun mengimbau narahubung partai politik agar memberitahukan jadwal kedatangan ke kantor KPU Kabupaten Bekasi minimal sehari sebelum agar pihaknya dapat memberikan pelayanan secara optimal.
KPU Kabupaten Bekasi pada 17 April 2023 juga telah mengadakan bimbingan teknis tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD dan penggunaan aplikasi Silon dengan peserta para narahubung dan operator Silon dari seluruh partai politik peserta pemilu.
"Persiapan teknis dan non teknis telah kami laksanakan yang berarti kami sudah siap menerima pengajuan bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024," katanya.
Baca juga: KPU Bekasi mengajak masyarakat beri masukan DPS Pemilu 2024
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi umumkan DPS Pemilu 2024 melalui daring dan luring
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023