Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menegaskan tidak akan maju menjadi cawapres di tengah dukungan Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) untuk mendampingi calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo.

"Sampai detik ini, yang ada dalam benak saya adalah bagaimana mengemban amanah yang diberikan oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai menteri agama dengan sebaik-baiknya. Sebagai pembantu beliau, saya hanya tegak lurus kepada Presiden Jokowi. Tidak pernah memikirkan cawapres atau target politik lainnya," ujar Gus Yaqut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sebagai bentuk komitmennya untuk membantu Presiden Jokowi hingga akhir masa jabatan, Gus Yaqut bahkan memutuskan untuk tidak mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Baca juga: Sandiaga Uno Safari Ramadhan jalin silaturahim bersama Partai Keadilan Sejahtera

Ia mengakui tidak mudah untuk membuat keputusan ini. Namun, karena dia berniat untuk mengabdi kepada negara dengan sepenuh hati, pilihan ini dianggapnya sebagai opsi terbaik.

"Saya hanya ingin fokus dan tidak terbagi-bagi. Sejak awal ketika diberi mandat ini oleh Presiden Jokowi pada bulan Desember 2020, saya pribadi sudah berjanji akan totalitas mengemban tugas dari Presiden sebagai Menag sampai akhir," ujarnya.

Atas santernya dukungan dari berbagai pihak untuk menjadi cawapres akhir-akhir ini, Gus Yaqut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya. Pemberian dukungan kepada tokoh tertentu, menurut dia, adalah hal wajar dan menunjukkan praktik demokrasi yang berjalan baik.

"Sekali lagi terima kasih dukungannya, seperti dari sahabat-sahabat GMPI. Saya meyakini Indonesia memiliki stok pemimpin muda berkualitas dan berpengalaman yang sangat melimpah, termasuk dari NU juga banyak. Mereka tidak akan pernah meminta jabatan tertentu. Akan tetapi, jika mendapat amanah, insyaallah siap untuk mengembannya," ujar Gus Yaqut yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor ini.

Baca juga: PAN gembira PPP telah umumkan Ganjar sebagai capres pada Pilpres 2024

ngga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023