Depok (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat memusnahkan barang bukti mulai dari narkoba, uang palsu hingga senjata api dengan nilai nominal sekitar Rp5 miliar.

Kepala Kejari Kota Depok Yudha Purnawan Sudijanto di Depok, Kamis mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil rampasan dari pelaku tindak pidana pada perkara sepanjang tahun 2015 hingga 2016.

Ia mengatakan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain 57 pucuk senjata api, baik asli, mainan dan air softgun dengan ratusan butir peluru. Untuk barang bukti narkoba yang dimusnahkan ganja seberat 98,175 kilogram jenis ganja, dan shabu seberat 1,04 kilogram.

Selain itu juga ekstasi 109 butir, 89 tablet riclona, 99 tablet alprazolam, 139 kapsul tramadol, 1.639 tablet tramadol jenis HCL, 649 tablet THP, 9 tablet otto, 1.541 tablet hexymer, 21 unit alat hisap shabu (bong) dan 10 unit timbangan.

Yudha juga mengatakan uang palsu senilai Rp370 juta pecahan Rp100 ribu juga turut dimusnahkan. Uang palsu senilai Rp30 juta pecahan Rp50 ribu dan Rp29,1 juta pecahan Rp20 ribu serta uang palsu mata uang asing 79,4 ribu dolar AS.

"Semua barang bukti dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," ujar Yudha menegaskan.

Untuk barang bukti senjata api pihaknya melimpahkan ke Polda Metro Jaya. Dilimpahkan ke Polda karena kami tidak punya alat pemusnah senjata api, namun berita acara pemusnahan kami akan minta ke Polda Metro Jaya.

Sedangkan barang bukti perkara lain berupa kendaraan roda dua pihaknya juga sudah melakukan pelelangan. Terakhir ada 29 unit kendaraan yang kami lelang, dan uang hasil lelangnya diserahkan ke negara.

Lebih lanjut Yudha mengatakan barang bukti narkoba menjadi kekhawatiran pihaknya.Kejahatan kasus narkoba di Depok cukup tinggi. Sebanyak 70 persen perkara yang kami bawa ke pengadilan itu umumnya kasus narkoba dan yang paling banyak jenis shabu.

"Ini menandakan Depok sudah darurat narkoba. Untuk itu perlu penanganan yang lebih serius lagi," katanya. 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016