Pemerintah Kota Depok di Provinsi Jawa Barat masih menunggu arahan dari pemerintah pusat perihal kebijakan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

"Mobil dinas bisa atau tidak dipakai mudik, saya sedang menunggu arahan dari pusat," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Sabtu.

Menurut dia, aturan mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Pemkot Bogor larang ASN mudik gunakan mobil dinas
Baca juga: Bupati Bogor larang mobil dinas untuk mudik
Baca juga: Gubernur Jabar larang penggunaan mobil dinas untuk mudik

"Pernah KPK mengeluarkan kebijakan mobil dinas untuk mudik, lalu Kemenpan RB tidak, dan pernah Kemenpan RB mengeluarkan, KPK tidak," katanya.

Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kota Depok juga berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai penerapan aturan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

"Kita akan lihat perspektifnya. Tentunya konsultasi kita tetap ke Menteri Dalam Negeri, mana yang lebih baik untuk kemaslahatan," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023