Tersangka kasus laporan palsu berinisial DR (36) yang mengaku menjadi korban begal di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ternyata menggunakan uang istrinya senilai Rp10 juta untuk menyewa pekerja seks komersial.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi, tersangka yang merupakan warga Kampung Kiarakoneng, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, ini sengaja membuat laporan palsu menjadi korban begal untuk mengelabui istrinya agar uang Rp10 juta yang digunakan menyewa PSK tidak ketahuan oleh istrinya," kata Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede saat merilis kasus itu di Sukabumi, Kamis.

Dari hasil penyidikan, ulah yang dilakukan tersangka DR ini berawal saat dia diminta untuk mengambilkan uang milik istrinya.



Namun, ternyata uang tersebut bukannya diserahkan kepada sang istri, tetapi digunakan oleh DR untuk berfoya-foya dan main perempuan atau menyewa PSK.

Setelah uang Rp10 juta tersebut habis dan takut dipertanyakan istrinya, tersangka kemudian merencanakan aksi menjadi korban begal saat perjalanan menuju rumah.

Aksi pura-pura itu dilakukan pada Minggu (9/4) sekitar pukul 15.30 WIB di Kampung Wangun, Desa/Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

Agar aksinya itu tidak dicurigai, DR pun berpura-pura tergeletak tidak berdaya di pinggir jalan sembari meminta pertolongan kepada warga atau pengendara yang melintas.



Tidak berselang lama ada warga yang melintas dan langsung membantu tersangka, kemudian DR membuat laporan sebagai korban begal di Polsek Lengkong.

Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan olah TKP dan mengembangkan kasus yang dilaporkan DR. Namun, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya kejanggalan dari laporan itu, apalagi DR juga berbelit-belit saat diperiksa.

Akhirnya kasus ini terungkap, ternyata laporan tersangka ke Polsek Lengkong hanyalah bohong belaka. Laporan palsu yang dibuat tersangka untuk mengelabui istrinya.



"Laporan adanya pembegalan ini sempat menjadi perhatian kami, karena selain membuat laporan palsu, tersangka pun membuat tulisan di akun media sosialnya yang menyebutkan bahwa dirinya merupakan korban begal sehingga postingan itu menjadi viral san membuat resah warga," tambah Kapolres.

untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka DR saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi dan dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu yang ancaman hukumannya maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Di sisi lain, Kapolres yang akrab disapa Aa Dede itu mengimbau warga agar jangan resah karena Polres Sukabumi memastikan tidak ada kasus pembegalan di wilayah hukumnya serta menjamin keamanan masyarakat.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023