Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus AP (30) yang menjadi pelaku pencurian uang tunai nasabah bank dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedy Bennyahdi mengatakan AP diringkus petugas sekuriti saat beraksi di mesin ATM Bank Jabar Banten, Jalan Kampung Bahagia, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"AP ini spesialis pelaku ganjal ATM. Dia telah berkali-kali melalukan aksi serupa, baik di Kota maupun Kabupaten Bekasi," katanya di Kabupaten Bekasi, Rabu.

Baca juga: Polres Kabupaten Bekasi Tangkap Pencuri Uang ATM

Dia menjelaskan konstruksi pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku mendatangi mesin ATM dengan kondisi sedang sepi tanpa menyadari keberadaan petugas sekuriti yang tengah memantau gerak-gerik pelaku dari dalam pos melalui kamera pengawas.

Petugas sekuriti itu kemudian merasa curiga ketika melihat pelaku tengah mengotak-atik mesin ATM, tepat di bagian lubang mesin tempat mengambil uang.

"Pelaku terlihat di rekaman CCTV sedang menempel sesuatu di bagian keluar uang di Mesin ATM," katanya.

Baca juga: Polres Bekasi buka layanan pengawalan kepada nasabah bank

Petugas tersebut kemudian memanggil sekuriti lain untuk bersama-sama menghampiri pelaku di ruang mesin ATM. AP langsung digiring sekuriti ke ruangan untuk diinterogasi.

Pelaku tidak bisa mengelak dikarenakan petugas sekuriti mendapatkan temuan 13 fiber berbahan plastik dari dalam tas pelaku. Fiber tersebut digunakan AP untuk mengganjal lubang mesin ATM.

"Pelaku sempat melarikan diri saat dua petugas sekuriti lengah. Namun, warga sekitar berhasil mengamankan pelaku dan kemudian melaporkan ke kepolisian," ucapnya.

Baca juga: Polisi ringkus lima pembegal seorang buruh di Cibitung Bekasi

Kepada polisi, AP mengaku telah lima kali melakukan aksi serupa dengan jumlah uang yang berhasil diraup sebesar Rp500 ribu.

"Kalau saat diamankan, tersangka hanya kedapatan mengganjal mesin ATM. Sedangkan di tempat lain, ia mengaku berhasil menarik sejumlah uang sebesar Rp500 ribu," kata Twedy.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023