Karawang (Antara Megapolitan) - Perusahaan Umum Perhutani menegaskan tidak akan membiarkan pembangunan kawasan industri yang akan dilakukan PT Pertiwi Lestari, karena pihak perusahaan melakukan penyerobotan kawasan hutan di wilayah Telukjambe Barat.

"Kawasan hutan itu merupakan lahan milik negara yang dikelola Perhutani," kata Administratur Perhutani KPH Purwakarta, Mulyadi, disela rapat seputar kawasan hutan wilayah Telukjambe Barat bersama DPRD setempat, di Karawang, Jumat.

Atas hal tersebut, ditegaskan kalau Perum Perhutani tidak akan membiarkan kegiatan pembangunan kawasan industri yang dilakukan kawasan hutan selama tidak ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ratusan hektare lahan di wilayah kawasan hutan Telukjambe, Karawang, sebelumnya telah diklaim milik PT Pertiwi Lestari.

Karena itu pihak Perhutani secara tegas menyatakan tidak akan membiarkan kegiatan pembangunan kawasan industri yang akan dilakukan oleh PT Pertiwi Lestari.

"Perhutani memiliki data lengkap seputar penguasaan hutan di wilayah Telukjambe, Karawang," kata dia.

Ia menyampaikan secara tegas tidak akan membiarkan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan PT Pertiwi Lestari, karena perusahaan itu akan membangun kawasan industri di kawasan hutan.

Jika pihaknya membiarkan pembangunan di kawasan hutan itu, maka pihak Perhutani beresiko terkena sanksi perundang-undangan.

Sebab kegiatan pembangunan yang dilakukan PT Pertiwi Lestari bagian dari upaya penyerobotan lahan kawasan hutan milik negara.

Sementara kawasan hutan itu selama puluhan tahun telah dikelola kelompok masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan, bekerja sama dengan Perhutani.

Humas PT Pertiwi Lestari Agus Rijanto, mengatakan, permasalahan kepemilikan lahan dengan Perhutani di atas lahan yang akan dibangun kawasan industri di wilayah Telukjambe itu sebelumnya telah dibahas bersama.

Tetapi dalam pembahasan tersebut tidak ada kesimpulan. Selanjutnya, pada Jumat ini Ketua DPRD Karawang Toto Suripto memfasilitasi pertemuan berbagai pihak untuk membahas yang hal sama di ruang rapat DPRD Karawang.

Agus menyatakan, penyelesaian masalah PT Pertiwi Lestari dengan Perum Perhutani akan diselesaikan di tingkat yang lebih tinggi, yakni pemerintah pusat.

"Jika ternyata ditemukan masalah yang membutuhkan keputusan hukum, maka akan diselesaikan melalui jalur pengadilan," kata dia.

Ia berharap agar masing-masing pihak terkait tidak melibatkan massa, apalagi sampai melakukan penghadangan kegiatan pembangunan kawasan industri yang dilakukan PT Pertiwi Lestari.

PT Pertiwi Lestari sendiri mengklaim telah memiliki lahan di wilayah Telukjambe Barat seluas sekitar 791 hektare. Klaim kepemilikan lahan itu didasarkan atas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Karawang tahun 1998, yakni sertifikat HGB Nomor 5/Margamulya, sertifikat HGB Nomor 11/Wanajaya dan sertifikat HGB Nomor 30/Wanajaya.

Tetapi informasi yang berhasil di lapangan, dari klaim kepemilikan lahan seluas 791 hektare itu, terdapat tanah negara atau kawasan hutan yang dikelola Perhutani melalui LMDH, seluas sekitar 400 hektare.

Salah seorang pejabat Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten, Rahmat, menyatakan kepemilikan lahan PT Pertiwi Lestari itu hanya bersifat klaim.

Dari lahan 791 hektare yang akan dibangun kawasan industri itu, mayoritas lahannya merupakan kawasan hutan yang selama puluhan tahun dikelola Perhutani.

Ia menegaskan, pihak Perhutani tidak akan memberikan izin pemagaran PT Pertiwi Lestari, yang dilakukan untuk kepentingan pembangunan kawasan industri, karena kegiatan itu dilakukan di kawasan hutan yang selama ini dikelola Perhutani.

"Kami tidak akan membiarkan kawasan hutan itu dipagar oleh PT Pertiwi Lestari. Karena, Kementrian Kehutanan telah mengisyaratkan agar kami mempertahankan lahan itu," kata Rahmat.

Ketua DPRD Karawang Toto Suripto menyatakan, terdapat titik terang seputar permasalahan kepemilikan lahan di wilayah Telukjambe antara PT Pertiwi Lestari dengan Perhutani.

Di antara titik terang itu, kedua pihak tersebut sudah sepakat turun ke lapangan untuk meninjau batas kepemilikan lahan di wilayah Telukjambe.

"Kesimpulan lainnya, permasalahan itu akan diselesaikan lebih lanjut di tingkat pusat (pihak kementerian). Sebab permasalahan tersebut tidak akan tuntas jika hanya diselesaikan di daerah," katanya.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016