Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan sebanyak 2.209.605 orang dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu 2024 berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan tingkat daerah itu.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin di Cikarang, Minggu, menyebut hasil pleno ditetapkan jumlah DPS terdiri atas 1.106.055 pemilih laki-laki dan 1.103.550 pemilih perempuan yang tersebar di 8.404 TPS dan berada di 187 desa dan kelurahan di 23 kecamatan. 

Dia mengatakan tahapan rekapitulasi dan penetapan DPS sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 47 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023.

Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi sosialisasi daerah pemilihan pada Pemilu 2024

"KPU telah melakukan proses coklit (pencocokan dan penelitian) sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023 dan melaksanakan rekap daftar pemilih hasil perbaikan secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan pada 31 Maret dan tingkat kecamatan pada 2 April," katanya.

Jajang mengapresiasi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), jajaran badan adhoc, PPS, serta PPK yang telah bekerja keras melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

"Kami juga mengapresiasi sinergitas dan dukungan Bawaslu Kabupaten Bekasi beserta jajaran yang telah melakukan pengawasan proses coklit demi mewujudkan data pemilih yang akurat dan berkualitas," ucapnya.

Baca juga: KPU Bekasi ajak mahasiswa terlibat jadi penyelenggara Pemilu 2024 mendatang

Hasil pleno itu kemudian dituangkan melalui berita acara nomor 217/PL.01.2-BA/3216/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berita acara dimaksud memuat jumlah pemilih baru sebanyak 754.219 orang, pemilih tidak memenuhi syarat 799.414 jiwa, perbaikan 31.055 data pemilih, serta pemilih potensial non KTP-el sebanyak 17.411 orang.

Menindaklanjuti pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Bekasi menyampaikan saran perbaikan di antaranya KPU Kabupaten Bekasi agar menghapus data ganda yang masih terdapat di Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, Cikarang Timur, dan Kecamatan Muaragembong.

Baca juga: KPU tetapkan 8.317 TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi

"Memperbaiki berita acara kecamatan yang terdapat perbedaan rekapitulasi dan melakukan upload data kecamatan yang belum sinkron antara data rekapitulasi manual dengan rekapitulasi Sidalih untuk Kecamatan Babelan paling lambat pada tanggal 11 April 2023," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi.
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023