Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan melakukan perancangan penggabungan dan penambahan dinas baru, agar lebih efisien dalam melakukan fungsi dan perannya.

"Rancangan ini disusun berdasarkan skor dari hasil validasi Pemerintah Pusat melalui Kementerian-Kementerian yang membidanginya," ujar Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Pemkab Bekasi Cucu Sri Hartini di Kabupaten Bekasi, Jumat.

Menurut dia, rancangan penataan ini harus mendapat persetujuan legislatif melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dalam rancangan penataan itu, terdapat lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bekasi yang digabung menjadi tiga. Namun, terdapat juga empat OPD yang dipecah menjadi delapan kedinasan baru.

Ini dilakukan guna mengefektifkan kinerja dan peranan dinas agar dalam melakukan fungsinya menjadi lebih efisien dan dapat melayani kepentingan masyarakat dengan optimal.

Dinas yang dilakukan pemekaran dan penambahan dari 20 menjadi 32 dinas, dikarenakan banyak fungsi maupun peranannya yang berbeda atau tidak pada jalur yang sesuai.

Kemudian dinas yang menggabungkan diri yakni Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Dinas Bina Marga dengan Pengelolaan Sumber Daya Air, serta Dinas Bangunan.

Ketiganya digabung menjadi dua, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dengan Pertanahan.

Kemudian Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) digabung bersama Dinas Kebersihan dan Pertamanan, menjadi Dinas Lingkungan Hidup.

Sedangkan dinas yang dipecah diantaranya, Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olah Raga yang menjadi Dinas Pariwisata serta Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga.

Serta Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dibagi dua menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dipecah menjadi Dinas Perindustrian serta Dinas Perdagangan. Kemudian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Sedangkan dinas yang dipecah diantaranya, Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olah Raga yang menjadi Dinas Pariwisata serta Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga.

Lalu Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dibagi dua menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dan juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan dipecah menjadi Dinas Perindustrian serta Dinas Perdagangan. Kemudian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Ia menambahkan ini sebagai bentuk penanggulangan tindakan korupsi dan juga pengoptimalan kinerja pegawainya dengan tidak melupakan norma-norma yang berlaku.

"Data tersebut kemudian divalidasi mulai dari provinsi lalu ke Pusat dan Kementerian terkait. Jadi misalnya sektor yang berkaitan dengan pendidikan divalidasi oleh Kementerian Pendidikan, begitu juga perindustrian, kesehatan, kemudian seterusnya," kata Hartini.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016