Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengingatkan pemilik gedung atau bangunan mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) demi keamanan dan keselamatan para penghuni.

"Kami tidak lelah terus mengingatkan masyarakat, khususnya para pemilik gedung yang digunakan untuk publik mengenai pentingnya kepemilikan dokumen SLF," kata Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro di Cikarang, Jumat.

Dia mengatakan pemilik gedung yang telah mengantongi SLF menandakan bahwa bangunan tersebut dijamin andal dan aman serta kokoh untuk digunakan.

Baca juga: Kementerian PUPR usulkan bangunan SLF bisa diasuransikan antisipasi bencana alam

Sebaliknya, keandalan bangunan masih diragukan apabila belum mengantongi SLF, seperti rentan kecelakaan, kebakaran, hingga rentan roboh.

"Kami selalu mendorong para pelaku usaha, pemilik gedung, agar mereka yang belum melakukan kepengurusan SLF, segera mengajukan. Kami juga terus melakukan sosialisasi," katanya.

Benny menyebutkan selain faktor jaminan keandalan gedung, kepemilikan SLF secara otomatis akan menaikkan nilai usaha terhadap suatu bangunan.

Baca juga: Kemenpupera Pastikan Pengurusan Sertifikat Layak Fungsi Gratis

Penghuni maupun masyarakat yang beraktivitas di gedung tersebut pun akan merasa lebih aman dan nyaman karena tekstur bangunan telah dijamin kekuatannya melalui pemberian SLF.

Ia mencontohkan bangunan hotel yang sudah mengantongi SLF kemudian sertifikat itu dipajang di lobi hotel dan bisa dilihat seluruh pengunjung, akan menambah minat pengunjung karena merasa terjamin keamanannya ketika menginap di bangunan tersebut.

"Jika mereka misalnya menjual gedung tersebut, yang jelas sudah mengantongi SLF, maka secara nilai jual juga akan naik. Termasuk saat berurusan dengan pihak perbankan juga akan lebih mudah," katanya.

Baca juga: Kemenpupera: Konsumen Properti Harus Perhatikan Izin SLF

Benny menjelaskan masa berlaku sertifikat laik fungsi relatif panjang. Bangunan gedung, sekolah, rumah tinggal, serta rumah deret dua lantai berjangka waktu 20 tahun.

Sedangkan bangunan gedung hunian rumah tinggal sederhana ditetapkan berjangka waktu lima tahun.

SLF sendiri memiliki dua aspek persyaratan yakni administratif dan teknis. Dua poin ini menjadi acuan pengujian penerbitan legalitas SLF.

"Masyarakat atau pemohon dapat mengajukan SLF pada DPMPTSP melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). SLF ini sebenarnya sangat penting namun memang diakui masih belum banyak masyarakat yang memahami," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023