Bekasi (Antara Megapolitan) - Pasangan suami istri Ibrahim Blegur (36) dan Eri Kusrini (32) bersyukur atas penanganan kasus pidana tewasnya putri mereka akibat dugaan mal praktik, kembali dilanjutkan Polda Metro Jaya setelah sempat terhenti hampir satu tahun.

"Kelanjutan kasus ini di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mulai berjalan dengan sangat cepat setelah muncul putusan perdata Pengadilan Negeri Bekasi yang menyatakan manajemen Rumah Sakit Awal Bross bersalah atas kematian putri kami (Falya Rafani Blegur 14 bulan)," kata Ibrahim di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, terhentinya penyidikan kasus dugaan mal praktik itu di Polda Metro Jaya sejak pelaporan dilakukan pada November 2015 dikarenakan pihak kepolisian masih menunggu putusan perdata Pengadilan Negeri Bekasi.

Putusan perdata dikeluarkan secara resmi oleh PN Bekasi pada 27 Juli 2016 dengan menyatakan pihak RS Awal Bross bersalah dan wajib memberikan ganti rugi materi kepada keluarga pelapor Rp205 juta.

"Kini pihak kepolisian mulai bergerak lagi saat ada keputusan perdata. Jika putusan PN sudah keluar, kerja polisi semakin ektra luar biasa," katanya.

Ibrahim mengemukakan, penanganan kasus Falya di Polda Metro Jaya saat ini sudah memasuki tahap gelar perkara.

"Saya mendapat laporan dari salah satu petugas Ditkrimsus Polda Metro Jaya bahwa seorang staf di Dinas Kesehatan Kota Bekasi sudah menjalani pemeriksaan pada Rabu (24/8)," katanya.

Ibrahim mengaku belum mengetahui siapa staf yang dimaksud, namun dia menduga staf tersebut merupakan salah satu terlapor yakni Dr Tanti selaku salah satu kepala bidang di Dinkes Kota Bekasi atau mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi yang kini telah pensiun Dr Anneu Nur Chandrani.

"Kedua nama itu sempat saya sebut di pengadilan karena perannya sebagai `pemain` dalam peristiwa kematian anak saya," katanya.

Selain pegawai Dinkes, kata dia, Polda Metro Jaya juga memeriksa terlapor lainnya atas nama Dr Yeni yang bertugas menyuntikkan obat ke tubuh Falya saat proses perawatan berlangsung.

"Dr Yeni diperiksa hari ini jam 10.00 WIB tadi. Dari pemeriksaan itu polisi telah mendapatkan banyak bukti dugaan mal praktik. Polisi akan lebih teliti terkait bukti mana yang akan digunakan," katanya.

Ibrahim menambahkan, pihak kepolisian telah berkomitmen akan menuntaskan penyidikan kasus itu paling lambat hingga akhir November 2016 sudah selesai.

"Kasus tersebut sampai kini sudah berjalan lebih kurang sepuluh bulan. Kasus ini secepatnya harus diselesaikan," katanya.

Falya sebelumnya dinyatakan meninggal dunia di RS Awal Bross Bekasi Jalan KH Noer Alie, Bekasi Selatan pada 1 November 2015 setelah menjalani perawatan sejak 28 Oktober 2015.

Falya didiagnosa dokter terkena dehidrasi dan harus menjalani rawat inap. Namun salah seorang dokter memberikan suntikan antibiotik terhadap bayi Falya untuk meningkatkan kekebalan tubuh yang justru membuat kondisi kesehatan Falya semakin memburuk dan meninggal dunia.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016