Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menindak sejumlah tempat hiburan malam (THM) di daerahnya yang beroperasi saat bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

"Kami amankan 200 botol miras dari tempat karaoke di Sukaraja, kami berikan peringatan keras kepada pemilik hiburan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di bulan puasa," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman usai razia di Bogor, Kamis.

Ia menjelaskan, razia penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bogor mengenai larangan aktivitas THM di bulan Ramadhan seperti penjualan miras, layanan karaoke dan lain-lain.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melarang operasional THM melalui Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 300.1/183/III/Sat.Pol.PP tentang Kesiapsiagaan dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Cecep menjelaskan, selain menyita ratusan botol miras, pihaknya juga mengamankan sembilan pemandu lagu dari tempat karaoke yang didapati sedang beroperasi.

"Sembilan wanita malam itu berhasil kami amankan dan kami bawa ke Mako Satpol PP untuk kemudian kami data," kata Cecep.

Petugas Satpol PP melakukan penyisiran mulai dari Cibinong, Sukaraja, Kemang, hingga Parung. Penertiban awal dilakukan di sebuah kafe wilayah Sukaraja, dan dilakukan penyitaan 200 botol miras.

"Setelah itu razia dilanjutkan ke tempat karaoke yang berada di Gang Empang Kecamatan Kemang, sembilan wanita penghibur diamankan petugas serta beberapa tempat karaoke tersebut disegel, yang selanjutnya akan dilakukan pembongkaran karena tidak memiliki perizinan," katanya.

Razia dilanjutkan ke beberapa tempat di Kecamatan Parung. Terakhir, razia dilakukan terhadap warung-warung yang menjual minuman keras di depan Terminal Cibinong.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023