Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menjamin kemudahan klaim program Jaminan Hari Tua lewat aplikasi 'Jamsostek Mobile' dan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang sudah tidak bekerja lagi maupun terdampak pemutusan hubungan kerja.
"Kemudahan pencairan saldo jaminan hari tua menjawab solusi tingginya tren klaim khususnya pada periode Ramadhan tahun 2023 ini," kata Pejabat Pengganti Sementara (PPs) Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Dian Zulfikar, Selasa di Cikarang.
Dia mengatakan Jamsostek Mobile (JMO) merupakan aplikasi seluler dengan fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya di mana peserta dapat mengakses informasi saldo tenaga kerja, program, serta beragam fitur seperti co-marketing, jaringan mitra layanan, kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang serahkan santunan kematian kepada ahli waris guru honorer
Bagi peserta yang baru pertama kali menggunakan JMO, cukup membuka aplikasi ini di telepon genggam kemudian pilih menu pada halaman jaminan hari tua.
"Pilih menu Klaim JHT, jika memenuhi syarat, muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik selanjutnya," katanya.
Kemudian pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik selanjutnya, lakukan pengecekan data kepesertaan pada layar yang tampil dan jika data sudah benar, silahkan pilih sudah.
Selanjutnya melakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan seperti pada petunjuk yang tampil di layar telepon, lanjut melengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik selanjutnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang sosialisasikan pusat layanan kecelakaan kerja
Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya, lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, jika data sudah benar, silahkan klik konfirmasi.
"Selanjutnya akan muncul notifikasi berhasil, selamat pengajuan klaim JHT diproses, untuk melihat proses klaim dapat membuka menu tracking klaim," katanya.
Ia menjelaskan pencairan saldo jaminan hari tua juga bisa melalui layanan daring Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dengan mengakses link/url : lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Peserta mengisi data pengajuan sesuai data sebenarnya pada kolom isian yang tersedia, dilanjutkan unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan. Setelah berhasil, peserta mendapatkan konfirmasi data input pengajuan lapakasik.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang bayarkan klaim Rp508 miliar sepanjang 2022
"Apabila data konfirmasi sudah sesuai, klik 'SIMPAN'. Selanjutnya muncul notifikasi selamat anda berhasil mengajukan klaim melalui Lapak Asik BPJAMSOSTEK, konfirmasi jadwal wawancara online dikirimkan melalui email. Peserta dilayani petugas layanan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang," katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua disebutkan bahwa usia pensiun Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun, dimana peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.
"Kami mengimbau kepada tenaga kerja baik yang masih aktif bekerja maupun sudah non-aktif dan telah berusia 56 tahun ke atas pada tahun 2023, agar segera mengajukan klaim JHT-nya," demikian Dian Zulfikar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Kemudahan pencairan saldo jaminan hari tua menjawab solusi tingginya tren klaim khususnya pada periode Ramadhan tahun 2023 ini," kata Pejabat Pengganti Sementara (PPs) Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Dian Zulfikar, Selasa di Cikarang.
Dia mengatakan Jamsostek Mobile (JMO) merupakan aplikasi seluler dengan fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya di mana peserta dapat mengakses informasi saldo tenaga kerja, program, serta beragam fitur seperti co-marketing, jaringan mitra layanan, kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang serahkan santunan kematian kepada ahli waris guru honorer
Bagi peserta yang baru pertama kali menggunakan JMO, cukup membuka aplikasi ini di telepon genggam kemudian pilih menu pada halaman jaminan hari tua.
"Pilih menu Klaim JHT, jika memenuhi syarat, muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik selanjutnya," katanya.
Kemudian pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik selanjutnya, lakukan pengecekan data kepesertaan pada layar yang tampil dan jika data sudah benar, silahkan pilih sudah.
Selanjutnya melakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan seperti pada petunjuk yang tampil di layar telepon, lanjut melengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik selanjutnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang sosialisasikan pusat layanan kecelakaan kerja
Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya, lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, jika data sudah benar, silahkan klik konfirmasi.
"Selanjutnya akan muncul notifikasi berhasil, selamat pengajuan klaim JHT diproses, untuk melihat proses klaim dapat membuka menu tracking klaim," katanya.
Ia menjelaskan pencairan saldo jaminan hari tua juga bisa melalui layanan daring Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dengan mengakses link/url : lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Peserta mengisi data pengajuan sesuai data sebenarnya pada kolom isian yang tersedia, dilanjutkan unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan. Setelah berhasil, peserta mendapatkan konfirmasi data input pengajuan lapakasik.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang bayarkan klaim Rp508 miliar sepanjang 2022
"Apabila data konfirmasi sudah sesuai, klik 'SIMPAN'. Selanjutnya muncul notifikasi selamat anda berhasil mengajukan klaim melalui Lapak Asik BPJAMSOSTEK, konfirmasi jadwal wawancara online dikirimkan melalui email. Peserta dilayani petugas layanan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang," katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua disebutkan bahwa usia pensiun Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun, dimana peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.
"Kami mengimbau kepada tenaga kerja baik yang masih aktif bekerja maupun sudah non-aktif dan telah berusia 56 tahun ke atas pada tahun 2023, agar segera mengajukan klaim JHT-nya," demikian Dian Zulfikar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023