Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung resmi terbentuk dengan telah terpilihnya  ketua forum itu melalui proses pemungutan suara secara demokratis.

"Sudah terbentuk, untuk pertama kalinya ribuan pedagang memberikan suara untuk memilih ketua forum," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo di Cikarang, Sabtu.

Dia menjelaskan keberadaan Forum Komunikasi Pedagang (FKP) sebagai mitra resmi pemerintah daerah dalam urusan perdagangan, termasuk menyelesaikan persoalan pedagang juga melindungi hak pedagang.

Pembentukan forum dimaksud merupakan amanah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.

Baca juga: Forkopimda Kabupaten Bekasi tinjau Pasar Induk Cibitung berdialog dengan pedagang

Pada Pasal 41 ayat 1 disebutkan bahwa gubernur atau bupati/wali kota dalam melakukan pemanfaatan sarana perdagangan, dapat membentuk forum komunikasi yang menjadi wadah bagi pedagang dan pengelola sarana perdagangan.

"Pemilihan Ketua FKP dalam rangka menjalankan fungsi sesuai dengan amanah undang-undang dan dalam hal ini kami sebagai pemerintah daerah diharuskan membentuk FKP," katanya.
 
Pedagang menunjukkan surat suara pemilihan Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).


Menurut dia, pembentukan FKP Pasar Induk Cibitung sudah sesuai ketentuan, diawali penjaringan peserta oleh 22 panitia dari perwakilan pedagang di setiap blok hingga menemukan dua kandidat memenuhi syarat dan ketentuan untuk maju ke tahap pemilihan.

Proses pemungutan suara dibagi menjadi dua tahap, yakni pagi dan siang, serta dilakukan secara door to door dengan cara mendatangi 1.300 pedagang di lapak masing-masing.

"Kami menyesuaikan waktu pedagang, karena ada pedagang buah yang pagi sampai siang berjualan, kalau pedagang sayur siang sampai malam. Jadi, pemungutan dibagi menjadi dua tahap. Door to door agar tidak mengganggu aktivitas mereka saat berjualan," ucapnya.

Baca juga: Pemkab: Forum Komunikasi Pedagang PIC Bekasi mitra pemda dalam percepatan relokasi

Proses pemungutan hingga penghitungan suara disaksikan langsung petugas dari unsur Satpol PP, Polres Metro Bekasi, dan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi guna menjaga kondusifitas.

"Alhamdulillah dengan semangat menjaga kondisi kondusif bersama Forkopimda, pemilihan berjalan dengan baik. Dan sudah ditetapkan sebagai Ketua FKP PIC, Abdul Hakam, yang merupakan hasil pemilihan dari para pedagang secara demokratis," katanya.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan berharap forum komunikasi pedagang mampu menjadi wadah maupun saluran komunikasi resmi dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah.

"Jumlah pedagang mencapai ribuan, kalau tidak ada wadah, repot juga menampung aspirasi pedagang. Dengan terbentuknya FKP ini, proses jual beli juga diharapkan bisa berjalan baik guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Ketua FKP PIC Abdul Hakam menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Bekasi yang telah memfasilitasi dan memberikan bantuan keamanan saat proses pemilihan.

"Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih. Alhamdulillah, diamanahkan menjadi Ketua FKP PIC. Langkah awal saya, akan mengumpulkan para pedagang untuk acara ramah-tamah, setelah itu kami akan bersilaturahmi kepada Bapak Penjabat Bupati Bekasi selaku orang tua kami," katanya.

Baca juga: Pemkab Bekasi fasilitasi pembentukan forum komunikasi lindungi pedagang di PIC

Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung ini secara khusus juga akan bertugas melakukan pendataan kepada ribuan pedagang dalam rangka upaya relokasi pedagang dari tempat penampungan sementara menuju lapak baru yang telah tersedia.

Berdasarkan kontrak kerja revitalisasi Pasar Induk Cibitung, pedagang sedianya sudah menempati lapak baru hasil peremajaan tersebut sejak Januari 2023 namun gagal terlaksana hingga kini akibat konflik internal perusahaan pemenang proyek revitalisasi.

Diketahui peremajaan Pasar Induk Cibitung dilakukan melalui skema Build, Operate, Transfer (BOT) senilai Rp200 miliar oleh PT Citra Prasasti Konsorindo dengan perjanjian kontrak selama dua tahun terhitung sejak September 2021-2023.

Dalam klausul surat kontrak kerja sama disebutkan bahwa perusahaan berhak mengelola pasar hingga 30 tahun ke depan sebelum diserahkan kembali kepada pemerintah daerah.

Namun belum selesai dibangun 100 persen, terjadi penyerobotan proyek dari semula dikerjakan PT Citra Prasasti Konsorindo Cabang Sampang menjadi PT Citra Prasasti Konsorindo pusat. Konflik internal itu mengakibatkan pembangunan terhenti sejak dua bulan ke belakang.

Kondisi itu memaksa ribuan pedagang Pasar Induk Cibitung harus rela menempati tempat penampungan sementara yang dinilai tidak memadai dan bahkan berdampak pada omzet penjualan pedagang yang turun drastis.(KR-PRA).

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023