Bekasi (Antara Megapolitan) - Polres Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menangkap pelaku pencurian uang di mesin ATM yang tersebar di tujuh lokasi yang berbeda.
Lokasi ATM itu di antaranya, ATM Bank OCBC di Ruko Capitol, ATM Bank CIMB di SPBU New Cibitung, ATM BII di Indomaret Pasadena, ATM BCA di Indomaret Pasir Konci Cikarang, ATM BCA di Indomaret akses tol, ATM BCA di SPBU Cikarang Selatan dan ATM OCBC di Mulia Keramik," kata Wakil Kepala Polres Kabupaten Bekasi, AKBP Sonny Mulvianto Utomo, Rabu.
Menurut dia, pelaku berinisial FH memulai aksinya selama periode Juli 2016, dan telah menggasak uang yang dicuri dari 7 ATM itu sebanyak Rp453.250.000.
Dia mengatakan FH, mendapat perintah dari tempat dia bekerja PT Advantage melalui pesan singkatnya untuk memperbaiki mesim ATM yang rusak di tujuh lokasi. Kemudian tersangka seorang diri melakukan perbaikan di mesim ATM yang rusak itu.
Modus tersangka saat memperbaiki mesim ATM yang rusak itu malah mengambil sebagian uang yang berada di mesin tersebut. Kejadian pelaku ini baru diketahui pihak bank pada 27 Juli 2016.
"Sedangkan Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah uang tunai sisa pencurian sebesar Rp170.200.000 yang belum dibelanjakan pelaku," ujarnya.
Sony menambahkan penangkapan pelaku terjadi di kontrakannya yang berada pada Cikarang Barat. Dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
Lokasi ATM itu di antaranya, ATM Bank OCBC di Ruko Capitol, ATM Bank CIMB di SPBU New Cibitung, ATM BII di Indomaret Pasadena, ATM BCA di Indomaret Pasir Konci Cikarang, ATM BCA di Indomaret akses tol, ATM BCA di SPBU Cikarang Selatan dan ATM OCBC di Mulia Keramik," kata Wakil Kepala Polres Kabupaten Bekasi, AKBP Sonny Mulvianto Utomo, Rabu.
Menurut dia, pelaku berinisial FH memulai aksinya selama periode Juli 2016, dan telah menggasak uang yang dicuri dari 7 ATM itu sebanyak Rp453.250.000.
Dia mengatakan FH, mendapat perintah dari tempat dia bekerja PT Advantage melalui pesan singkatnya untuk memperbaiki mesim ATM yang rusak di tujuh lokasi. Kemudian tersangka seorang diri melakukan perbaikan di mesim ATM yang rusak itu.
Modus tersangka saat memperbaiki mesim ATM yang rusak itu malah mengambil sebagian uang yang berada di mesin tersebut. Kejadian pelaku ini baru diketahui pihak bank pada 27 Juli 2016.
"Sedangkan Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah uang tunai sisa pencurian sebesar Rp170.200.000 yang belum dibelanjakan pelaku," ujarnya.
Sony menambahkan penangkapan pelaku terjadi di kontrakannya yang berada pada Cikarang Barat. Dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016