Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Tata Kota Bekasi, Jawa Barat, melibatkan tim gabungan menyegel paksa Anjungan Tunai Mandiri (ATM) center dan menara telekomunikasi karena dianggap menyalahi aturan pemanfaatan lahan, Selasa.

"ATM center dan menara telekomunikasi tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh instansi terkait," kata Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian dan Pemanfaatan Lahan Dinas Tata Kota Kota Bekasi, Dewi Astiyanti, di Bekasi.

Menurut dia, ATM center yang telah disegel berlokasi di Jalan Raya Jatimakmur, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede.

Sedangkan menara telekomunikasi yang merupakan milik PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia berlokasi di Jalan Cikunir Raya Gang Cempaka 2, Kampung Cibening RT006 RW001, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede.

Upaya penyegelan itu melibatkan sejumlah instansi terkait dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum, Bagian Telematika, unsur TNI dan Polri serta PT PLN area Bekasi.

"Kami sudah memberikan tiga kali surat peringatan namun belum dilaksanakan. Karena itu, hari ini kami melakukan penyegelan yang disertai dengan pemutusan hubungan listrik," katanya.

Upaya penyegelan paksa itu dilakukan pihaknya menyusul adanya komplain dari masyarakat sekitar yang keberatan dengan kehadiran fasilitas tersebut.

"Kita lakukan penyegelan karena adanya laporan dari warga di sekitar menara dan ATM center ini," katanya.

Dewi mengatakan, aktivitas pembangunan ATM center dan menara tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang.

"Fasilitas itu juga melanggar Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan," katanya.

Dia mengimbau kepada pemilik untuk segera mengurus izinnya agar segel yang telah terpasang dapat dicabut dan fasilitas itu dapat dimanfaatkan untuk masyarakat umum.

"Selama izinnya belum dimiliki, segel itu harus terus terpasang," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016