Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk beras medium sebesar Rp 10.900 per kilogram, atau naik dari HET sebelumnya sebesar Rp9.450 per kilogram.

Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi menjelaskan HET yang berlaku di zona 1 mencakup wilayah pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi, yakni untuk beras medium ditetapkan Rp10.900 per kg, sedangkan beras premium Rp12.900 per kg.

"Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan, sedangkan perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera," kata Arief saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Baca juga: Harga Beras Di Indonesia Tidak Termahal Di Dunia, Ini Buktinya
Baca juga: HET Beras Disosialisasikan Kepada Pedagang Sukabumi

Arief merinci untuk zona 2 yang mencakup wilayah Sumatera (selain Lampung dan Sumatera Selatan), NTT dan Kalimantan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp11.500 per kg, sedangkan premium Rp14.400 per kg.

Sementara HET di zona 3 mencakup wilayah Maluku dan Papua, untuk beras medium ditetapkan Rp11.800 per kg, dan premium Rp14.800 per kg.

Kenaikan HET beras medium ini mengikuti naiknya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani yang ditetapkan sebesar Rp5.000 per kg, dari sebelumnya Rp4.200 per kg.

Baca juga: HET Kendalikan Harga Beras Tidak Liar

Arief menjelaskan  Presiden menginginkan agar harga terbaru ini dapat menguntungkan di tingkat petani, serta wajar di tingkat penggiling dan konsumen.

"Angka ini sudah cukup, mungkin tidak 100 persen menyenangkan saudara kita petani, tetapi meningkat dari Rp4.200 menjadi Rp5.000," kata Arief.

Arief menambahkan aturan HET gabah dan beras ini akan diundangkan dalam Peraturan Bapanas menggantikan aturan sebelumnya melalui Permendag Nomor 57 Tahun 2017.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023